KOTABARU, Berbekal informasi masyakarat akan adan transaksi narkotika Kapolsek Pulau Laut Barat Iptu Amir Hasan, SH bersama anggotanya Sabtu, (21/10/2023) sekira jam 03.00 Wita melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalan pinggir di wilayah Desa Teluk Tamiang RT 04 RW 02 Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru.
Sekira pukul 06.00 Wita, petugas melihat sebuah mobil mini bus Merk Daihatsu Sigra warna Bronze Metalic yang mencurigakan.
“Karna mencurigakan kemudian mobil tersebut dihentikan dan pada saat mobil tersebut mau berhenti petugas melihat saat itu dari samping kaca mobil sebelah kiri ada sesuatu barang yang dibuang keluar,” ungkap Iptu Amir Hasan, Sabtu, (21/10/2023) membeberkan kronologis penangkapan.
Lanjut Iptu Amir Hasan lalu petugas langsung menyuruh pengemudi mobil dan orang yang duduk di samping pengemudi untuk turun dan kemudian diperintahkan untuk mengambil kembali barang yang dibuang tadi.
“Setelah barang tersebut diambil oleh para pelaku kemudian barang tersebut diperiksa dan barang yang dibuang tadi berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Bosse setelah itu isi rokok tersebut dibuka dan ditemukan di dalamnya ternyata berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang terbungkus bekas plastik makanan ringan, dengan berat kotor 1,75 gram.
Tak hanya itu setelah digeledah polisi juga menemukan 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaya yang terbungkus kertas timah rokok.” ungkap Kapolsek.
Setelah itu dipertanyakan kepada kedua pelaku perihal kepemilikan narkotika dan pipet tersebut dan kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik Lias dan Tolleng dan pipet dari kaca adalah milik Saidil.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Pulau Laut Barat untuk proses lebih hukum lebih lanjut.
Dua pelaku yang diamankan adalah Tolleng (28) warga Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu dan Saidil (20) warga Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tambu.
Keduanya djerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[Yandi