Dua Kali Masuk Penjara, Bebas, Berulah Lagi! Residivis Specialis Nasabah Bank Ini Kembali Diringkus Polisi

Ilustrasi Pelaku di tangkap.foto: Ist.

KAPUAS – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil meringkus tersangka pencurian spesialis nasabah bank dalam operasi cepat di Jalan Tambun Bungai, Kamis (6/3/2025). Pelaku, inisial M pria 62 tahun merupakan residivis dengan catatan kriminal panjang dan kerap menyasar korban di sekitar lokasi perbankan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban, Muchsin (64), melaporkan kehilangan barang senilai Rp27 juta pada Senin (3/3). “Tim Resmob bergerak cepat dengan dukungan anggota Polsek Selat. Pelaku berhasil diamankan di depan Alfamart Tambun Bungai” ungkap AKP Rizki dalam rilis resmi yang diterima media ini.

Kronologi kejadian, korban alami “Pembekuan” saat aksi kejahatan.
Muchsin, pedagang warga Jalan Cilik Riwut, mengisahkan detik-detik tragis itu. Saat itu, ia meninggalkan mobilnya yang tidak terkunci di sekitar Bank BRI Tambun Bungai pukul 10.00 WIB. “Saya seperti ‘blank’ atau kurang sadar. Baru tersadar barang hilang setelah tiba di rumah,” ujarnya, dalam laporan polisi.

Barang yang lenyap antara lain HP Samsung A33, dua cincin batu akik (Yakut dan Jamrud), serta dua jam tangan Mido.

Pelaku M, buruh asal Banjarmasin, terbukti menggunakan modus curi saat lengah. “Pelaku mengambil tas korban dari mobil yang tidak dikunci, lalu kabur dengan motor Honda KH 6647 JI,” jelas AKP Rizki. Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan aksi “congkel jok motor” di sejumlah lokasi, termasuk curi uang Rp115 juta dari seorang korban di Feri Jalan Mawar, Januari lalu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor, tas Eiger, uang Rp345 ribu, serta pakaian yang dikenakan pelaku. Catatan kriminal Mahyuni pun mencengangkan: ia pernah dihukum 1,5 tahun penjara di Martapura (2017) dan 5,5 tahun di Pelaihari (2020) untuk kasus serupa.

Baca Juga  Nasib Mahasiswi Kehilangan ATM, Saldo Dikuras Hingga Rp7,5 Juta

Dua saksi, Firdaus (21) dan Husaini (42), turut menguatkan laporan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Selat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana. [red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *