BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu terus mengawal kebijakan strategis untuk mempercepat pembangunan daerah. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/3/2025).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, fraksi-fraksi DPRD memberikan pemandangan umum terhadap Raperda tersebut. Mereka menyoroti pentingnya regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar bisa diterapkan secara efektif, bukan sekadar aturan di atas kertas. Harus ada langkah konkret yang mendukung riset dan inovasi sebagai solusi atas berbagai tantangan di daerah,” ujar salah satu perwakilan fraksi dalam rapat tersebut.
Empat poin utama yang menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan ini meliputi alokasi anggaran yang memadai untuk riset, kolaborasi antara pemerintah dan akademisi, pemanfaatan teknologi dalam layanan publik, serta dorongan bagi sektor swasta untuk ikut berkontribusi dalam inovasi daerah.
Selain anggota DPRD, rapat ini juga dihadiri oleh jajaran eksekutif Pemkab Tanah Bumbu, pimpinan SKPD, unsur Forkopimda, perwakilan perbankan, serta Perusda. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam membangun kebijakan berbasis penelitian dan inovasi.
Raperda ini diharapkan mampu menjadi katalisator bagi pembangunan daerah yang lebih maju dan berbasis ilmu pengetahuan. DPRD menegaskan bahwa regulasi ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari peningkatan pelayanan publik hingga menciptakan ekosistem inovasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Bumbu.