BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bersama eksekutif menyepakati dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda sebagai produk hukum daerah.
Kesepakatan dua Raperda melalui Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar, Selasa, (31/10/2023) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus dan dihadiri sejumlah anggota Dewan Tanbu lainnya serta Forkopimda.
Sementara dari eksekutif rapat dihadiri Bupati Tanbu yang diwakili Sekda, H. Ambo Sakka serta dihadiri sejumlah kepala pegawai lingkup Pemkab Tanbu.
Bupati Tanah Bumbu, H. Zairullah Azhar melalui Sekda, H. Ambo Sakka menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD
atas kerjasama terhadap pembahasan 2 Raperda.
Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dimaksud pertama Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Seperti kita ketahui bersama, bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian dari urusan wajib Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Ambo Sakka.
Lanjut Ambo Sakka, Informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategi bagi penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkoordinasi dan berkesinambungan.
“Perlu disadari bahwa pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga Negara, dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat Negara. Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanan dalam mencari kehidupan,” papar Ambo Sakka.
Ambo menjelaskan, bahwa saat ini data kependudukan makin banyak digunakan dalam mengevaluasi berbagai program pembangunan. Dan titik berat dalam orientasi program pembangunan adalah pembangunan manusia. Keberhasilan manusia secara komprehensif diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Mengingat pentingnya masalah kependudukan dan catatan sipil ini, Pemerintah Daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, diantaranya melalui Raperda Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tandasnya.
Selanjutnya kata Ambo Sakka, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.
“Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya masyarakat,”jelas Ambo Sakka.
Dari aspek ekonomi lanjutnya, jalan sebagai modal sosial masyarakat, yang merupakan katalisator dalam proses produksi, pasar dan konsumen akhir. Sementara dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya.
“Untuk itu, perlu adanya penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa, agar mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.” lontarnya.
“Akhirnya sebelum menutup sambutan ini, kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan, selanjutnya akan kami mintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Sekda.
Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud.
“Sekali lagi terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya, semoga Allah SWT meridhoi kerja kita bersama.”tandas Ambo Sakka.[joni].