Beranda Kotabaru DPO Sejak 2021, Satu Pelaku Curas di Pamukan Kotabaru Berhasil Diringkus Polisi

DPO Sejak 2021, Satu Pelaku Curas di Pamukan Kotabaru Berhasil Diringkus Polisi

4
0

KOTABARU, genpikalsel.com Polsek Pamukan Utara, Polres Kotabaru berhasil meringkus satu DPO (daftar pencarian orang) yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu, 26 April 2023.

Kapolres Kotabaru
AKBP Dr Try Suhartanto melalui Kasubag Humas Ipda Agus mengatakan, identitas DPO curas yang ditangkap adalah pria dengan inisial SA alias N, 34 tahun asal Desa Binturang Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.

“SA alias N ini merupakan salah satu DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) KUHPidana. Lokasi TKP di sebuah ruko
di Desa Lintang Jaya RT 13 RW 04 Kecamatan Pamukan Kotabaru, kejadian Jumat, 10 April 2021 dinihari,” kata Ipda Agus, Kamis, (27/4/2023).

Korban atas nama Suparno (54), kehilangan uang dan barang berharga senilai ratusan juta rupiah.

Ia menerangkan kronologis peristiwa perampokan itu, pada saat korban sedang tidur di kamar depan ruko dan korban terbangun karena korban di pukul dengan 1 ( buah ) batang kayu, setelah itu korban sempat menangkis dengan tangan.

Saat itu korban melihat ada 3 ( tiga ) orang pelaku yang menutup muka dengan topeng dengan memegang senpi jenis Airsoft gun dan pisau,

Pada saat itu korban disuruh tiarap di atas kasur, dan saat itu juga istri dan anak-anak korban yang di kamar belakang juga mengalami pemukulan oleh pelaku.

Kemudian, saat 2 ( dua ) orang pelaku berada di kamar depan 1 ( satu ) orang pelaku berada di kamar belakang.

Saat 1(satu) orang pelaku memukul istri korban, anak korban langsung lari melalui pintu dapur dan meminta pertolongan ke rumah tetangga, saat warga memasuki rumah korban, pelaku sudah tidak ada di rumah.

Akibat kejadian tersebut Korban atas nama Suparno mengalami luka pada bagian kepala dan punggung serta mengalami kerugian Uang senilai sekitar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan Perhiasan seberat 90 gram, kurang lebih senilai Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah)

Baca Juga  Speed Boat Pecah Diterjang Gelombang di Perairan Pulau Burung Kotabaru, Dua Penumpang Tewas

“Hasil intrograsi
bahwa Pelaku mengakui dan membenarkan telah mengambil barang di TKP bersama 4 temannya yang kini masih berstatus DPO,” ungkapnya.

Lanjutnya, yang bersangkutan pada saat kejadian bertugas mengambil uang yang berada di laci toko.

Bahwa yang bersangkutan mendapatkan bagian sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari hari.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan,” pungkas Ipda Agus.[J/Yandi]

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini