DPMD Tanbu Minta KPP Pratama Sosialisasikan Coretax, Samsir : Sejalan Visi-Misi Bupati Andi Rudi Latif

Kepala DPMD Tanbu, Samsir saat di ruangannya. Foto

BATULICIN,GK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu meminta KPP Pratama Batulicin untuk aktif mensosialisasikan penggunaan aplikasi Coretax di tingkat desa. Aplikasi ini dinilai penting dalam proses pelaporan dan administrasi perpajakan guna memastikan pengelolaan dana desa sesuai aturan.

Permintaan ini disampaikan Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Samsir, usai rapat bersama perwakilan KPP Pratama Batulicin, Inspektorat, camat, serta sejumlah kepala desa pada Jumat (28/2/2025).

Samsir menyebut hal ini sejalan dengan visi-misi Bupati Andi Rudi Latif dan Wabub Bahsanuddin, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel. Penggunaan Coretax mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa, memastikan dana desa digunakan sesuai regulasi, serta meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam administrasi perpajakan.

“Tadi kita baru saja melaksanakan rapat bersama KPP Pratama Batulicin, perwakilan Inspektorat, camat, dan beberapa desa. Di situ kita membahas terkait aplikasi Coretax yang dikeluarkan KPP Pratama sejak Januari 2025 kemarin sesuai arahan Presiden Republik Indonesia,” ujar Samsir.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi desa dalam pelaporan pajak dan pencatatan anggaran. Menurut Samsir, sistem ini sangat berpengaruh terhadap penggunaan anggaran dana desa (ADD).

“Coretax ini tentunya sangat berpengaruh dengan anggaran dana desa. Karena yang punya nomor Faktur, artinya desa yang melakukan belanja harus memiliki nomor Faktur, sebab laporan harus masuk ke Coretax tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Samsir menuturkan bahwa desa yang bukan Pengusaha Kena Pajak (non-PKP) hanya bisa membayar Pajak Tidak Kena Pajak (PTH), sementara Pajak Kena Pajak (PTN) tidak bisa dipungut karena tidak memiliki nomor Faktur.

Agar pemahaman mengenai aplikasi Coretax semakin luas, Samsir meminta KPP Pratama Batulicin untuk mengadakan sosialisasi rutin di desa-desa di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Kasatpolair Polres Tanah Bumbu Lakukan Pengecekan Kapal Auau Beserta Kelengkapan

“Kita berharap KPP Pratama Batulicin bisa lebih lanjut mensosialisasikan aplikasi Coretax di desa-desa agar mereka memahami cara pembayaran pajak dengan benar. Jangan sampai asal memotong jumlah pajak, ternyata tidak sesuai karena kurang memahami aturan,” ungkapnya.

Selain sosialisasi langsung, Samsir juga mengusulkan agar dilakukan pertemuan virtual (Zoom) sebulan sekali antara petugas KPP Pratama Batulicin dan bendahara keuangan desa.

“Kalau bisa, sebulan sekali ada sosialisasi rutin, bahkan melalui Zoom antara petugas KPP Pratama Batulicin dengan bendahara desa. Dengan begitu, mereka paham bahwa pembelian barang seperti alat bangunan harus memiliki nomor Faktur. Jika tidak memiliki nomor Faktur, maka tidak bisa direalisasikan di desa,” tutupnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan desa-desa di Tanah Bumbu dapat mengelola pajak secara lebih tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *