BATULICIN,GK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu menegaskan bahwa batas desa di wilayah Kecamatan Karang Bintang dan Mantewe telah diatur secara hukum dan tidak dapat diubah sembarangan. Pernyataan ini menanggapi permintaan Kepala Desa Bulurejo, Sutopo, yang meminta pemerintah daerah meninjau ulang batas Desa Selaselilau dan Bulurejo.
Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, dengan tegas menyatakan bahwa batas desa telah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku. “Kita sudah memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang batas desa, kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2018, hingga Perbup Nomor 9 Tahun 2025 tentang peta batas desa,” ujarnya.
Menurut Samsir, peraturan tersebut dibuat bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebagai pedoman mutlak dalam menentukan batas administratif desa. “Di dalam Pasal 5 Ayat 2, disebutkan bahwa penegasan batas desa di Kecamatan Karang Bintang adalah untuk menentukan wilayah administrasi. Ini tidak mengurangi, menambah, atau menghapus luas kawasan tertentu, termasuk hak atas tanah, hak wilayah, maupun hak-hak adat masyarakat,” tegasnya.
Ia pun memastikan bahwa aturan yang ada tidak akan merugikan masyarakat, terutama dalam hal kepemilikan tanah. “Perbup yang ada tidak mengubah hak kepemilikan atas tanah warga. Kalau seseorang memiliki sertifikat tanah, maka secara hukum, kepemilikannya lebih kuat. Jadi, tidak ada alasan untuk meragukan batas yang telah ditetapkan,” tandas Samsir.
Desakan untuk meninjau ulang batas desa mencuat setelah kasus pencurian sawit di Desa Selaselilau, Kecamatan Karang Bintang. Tiga orang pelaku, AR, SA, dan MA, tertangkap tangan memanen sawit secara ilegal di Jl. Kebun Sawit Selaselilau pada Senin (10/3/2025). Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari Desa Selaselilau, bukan milik Kepala Desa Bulurejo, Sutopo.
Sutopo menilai insiden ini merupakan dampak dari ketidakjelasan batas desa dan mendesak pemerintah segera meninjau ulang berdasarkan peta transmigrasi yang berlaku. Namun, dengan adanya pernyataan tegas dari DPMD, pemerintah daerah tampaknya tidak akan mengubah batas yang telah ditetapkan sesuai regulasi.
Kini, kasus pencurian sawit tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Karang Bintang.[jon