KOTABARU, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)(menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (21/2/2024) di Gedung Aula kantor Desa Hilir Kotabaru.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru, Ronny didampingi Kabid PD1, Sekretaris Camat Pulau Laut Sigam, dan Kepala Desa Hilir Kotabaru serta dihadiri seluruh kepala desa dari Kecamatan Pulau Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Kepala Bapenda Ronny memaparkan mengenai sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang mendalam terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kabupaten/Kota di Kotabaru.
“Yang kami sosialisasi kan Itu adalah Pajak terkait Daerah dan Retribusi Daerah pada Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Rony.
“Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dan kajian terhadap besaran pajak dan retribusi daerah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya saing daerah,” lontarnya.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. [yandi].