BATULICIN, Momen hari raya Idul Adha segera tiba, menyambut dan menjalani hari raya kurban itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengajak masyarakat untuk jalani ibadah di hari raya Idul Adha 1444 Hijriah tanpa menggunakan dan menghasilkan sampah plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo, S. Hut, MP, melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Indah Maya Suryanti, Senin, (26/6/2023) menyampaikan imbauan dan ajakan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) Republik Indonesia Nomor : SE.6/MENLHK/PSLB3/PLB.3/6/2023 Tanggal 21 Juni 2023 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 600.4.15/01005/DLH/2023 tentang Himbauan Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik pada Pembagian Daging Kurban Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Maka lanjutnya, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 2023 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kepada instansi terkait, Dinas/Badan/Kantor, Camat, Kepala Desa, Lurah, RT/RW se-Kabupaten Tanah Bumbu agar menyebarluaskan informasi Idul Adha Tanpa Sampah Plastik melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing- masing, dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa, termasuk media social, spanduk, baliho, serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sejak H-15 sebelum penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2023 M (1444 H).
Menurut indah, dimana dalam imbauan itu dikatakan bagi Panitia penyelenggara perayaan Hari Raya Idul Adha dalam pelaksanaan shalat Idul Adha agar tidak meninggalkan sampah di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan shalat, dan untuk kegiatan lain yang masih dalam rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha agar dapat meminimalisir timbulan sampah.
Selanjutnya bagi panitia pelaksanaan kurban menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungannya di tempat penampungan dan pemotongan hewan korban.
“Dalam pelaksanaan distribusi hasil pemotongan hewan kurban diimbau untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban,” ujarnya
Dan lanjutnya, mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lainnya yang tersedia di daerah masing,- masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.
“Atau bisa juga membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil hak atas daging kurban,” katanya.
Kemudian, seluruh penyelenggara kegiatan di atas, agar menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah di lokasi penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban, serta melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah dilokasi penyelenggaraan shalat Idul Adha dan Pembagian daging kurban.
“Jangan lupa pula agar melaporkan kegiatan pengelolaan sampahnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat tanggal 05 Juli 2023 untuk diinput ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK,” pungkas Indah.[joni