Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir. Kamiruddin, M. Si yang diikuti 76 peserta dari SKPD dan Kecamatan Lingkup Kabupaten Kotabaru dengan narasumber dari Kabag Hukum Setda Kotabaru dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Gedung Ratu Intan Kotabaru, Selasa (20/02/2024).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir. Kamiruddin, M. Si mengatakan, rakor ini digelar dalam rangka meningkatkan tata kelola Arsip yang baik, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dia menjelaskan, bahwa diilingkup Pemkab Kotabaru aplikasi Srikandi mulai kembali diaktifkan atau diterapkan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024.

Aplikasi ini lanjut Kamiruddin merupakan penerapan dari implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi, khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien.
Selain itu kata Kamiruddin, penerapan program Srikandi tentunya harus memenuhi tiga hal, yaitu Sumber Daya, Tahapan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, dan Integrasi dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Lebih lanjut, Kode Klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi Arsip.Kode Klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali Arsip.
“Jadi aplikasi srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN),”pungkasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan narasumber dari Dispersip Kalsel dan narasumber dari Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami, SH dalam penyampaian pengetahuan dalam kegiatan ini.[Yandi