Dispersip Kotabaru Gencarkan Kode Klasifikasi Arsip dan Aplikasi Srikandi

KOTABARU, Genpikalsel.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Rapat koordinasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Sekaligus Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip, Guna menindaklanjuti  Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor : 045.1/46/Armista.Dispersip tentang penggunaan Kode klasifikasi Arsip. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir. Kamiruddin, M. Si yang diikuti 76 peserta dari SKPD dan Kecamatan Lingkup Kabupaten Kotabaru dengan narasumber dari Kabag Hukum Setda Kotabaru dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Gedung Ratu Intan Kotabaru, Selasa (20/02/2024). 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir. Kamiruddin, M. Si mengatakan, rakor ini digelar dalam rangka meningkatkan tata kelola Arsip yang baik, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. 

Dia menjelaskan, bahwa diilingkup Pemkab Kotabaru aplikasi Srikandi mulai kembali diaktifkan atau diterapkan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024.

Aplikasi ini lanjut Kamiruddin  merupakan penerapan dari implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi, khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien.

Selain itu kata Kamiruddin, penerapan program Srikandi tentunya harus memenuhi tiga hal, yaitu Sumber Daya, Tahapan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, dan Integrasi dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. 

Lebih lanjut, Kode Klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi Arsip.Kode Klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali Arsip. 

“Jadi aplikasi srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN),”pungkasnya.

Baca Juga  Terciduk Bawa Sabu di Dalam Mobil, Dua Pemuda Ini Digelandang ke Mapolsek Pulau Laut Barat

Kemudian acara dilanjutkan dengan narasumber dari Dispersip Kalsel dan narasumber dari Kabag Hukum Setda Kotabaru  Hadlrami, SH dalam penyampaian pengetahuan dalam kegiatan ini.[Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *