BATULICIN, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) segera
melakukan tindak lanjut adanya laporan warga teekait adanya juru parkir (jukir) menarik tarif parkir melebihi batas sesuai Perda Kabupaten Tanbu.
Tim Dishub Tanbu akan turun lapangan menindaklanjuti terkait informasi adanya pungutan tarif parkir sepeda motor Rp. 5.000 dan mobil Rp.10.000 di Siring Pantai Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Tanbu, H. Setia Budi melalui Kasi Perparkiran, Surachmat Nurfah, S.STP kepada wartawan genpjkalsel.com melalui pesan whatsapp, Sabtu (11/5/2024).
“Kami akan melakukan klarifikasi kepada oknum yang memungut dan tidak membenarkan terkait tarif parkir yang dikeluhkan oleh masyarakat untuk sepeda motor Rp.5.000 dan mobil Rp. 10.000 tersebut,” ujar Surachmat Nurfah.
Dilanjutkannya, Perda Nomor 1 Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana dalam Perda tersebut lanjut Surachmat, tarif Retribusi Parkir Roda dua, Rp. 2000 dan Roda 4 Rp. 4.000.
“Perlu untuk diketahui bahwa tarif yang dikeluhkan masyarakat itu, itu hanya diberlakukan pada saat kegiatan insidentil seperti, acara Pesta Pantai (Mappanre Ri Tasi’e) dan itu sudah di dalam Perda Nomor 1 Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” papar Surachmat.
Dapat diketahui sebelumnya ada informasi terkait tarif parkir di Siring Pantai Pagatan yang dikeluhkan warga bahwa pakir sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat.
Dalam rangka menegakkan aturan yang berlaku, kepala dinas perhubungan memerintahkan agar tim melalui Kasi Perparkiran segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi langsung kepada oknum yang memungut tarif parkir
terkait informasi yang beredar di media online dan memastikan bahwa tarif parkir yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda. [jo].