BATULICIN, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyambut baik dan mengapresiasi kepada pihak Sekolah Menangah Pertama (SMP) 2 Karang Bintang yang ada di Desa Karangrejo, Kecamatan Karang Bintang, yang membuat kebijakan berdasarkan kesepakatan agar para siswanya tidak membawa motor ke sekolah tersebut.
Sebagaimana disampaikan Kepala Disdik Tanbu, Amiluddin kepada wartawan di kantin belakang kantornya pada kemarin Senin 26 Febuari 2024.
“Itukan bagus aturan sekolah SMP 2 Karang Bintang agar anak tidak menggunakan sepeda motor saat ke sekolah,” ujarnya.
Menurut Kadisdik,
siswa SMP yang notabene anak di bawah umur belum stabil kondisi psikologinya sehingga jika dibiarkan mengendarai sepeda motor, maka akan rawan terjadi lakalantas.
“Memang sih anak-anak yang belum cukup umur tidak boleh menggunakan sepeda motor, ada aturannya tu,” tutur Amiluddin saat ditanyai wartawan genpikalsel.com terkait hal itu.

Dia menjelaskan, anak-anak pelajar yang belum cukup umur itukan bahaya bila berkendara, kita tentu orang tua tidak ingin anak kita celaka saat bersepeda motor.
“Jadi saya sangat mengapresiasi usul orang tua tentang agar anaknya dilarang menggunakan sepeda motor, dan ini tentu sekolah SMP disitu mendapat dukungan semua pihak demi keselamatan anak kita semua,” kata Amiluddin.
Dia juga berharap peran orang tua siswa tidak membiarkan anaknya ke sekolah mengemdarai sepeda motor.
Dapat diketahui sebelumnya diberitakan Senin 19 Febuari 2024, bahwa Larangan pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah nampaknya sudah diterapkan di SMP 2 Karang Bintang, Desa Karang Rejo, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Ini menanggapi banyaknya masukan-masukan dari masyarakat sekitar agar siswa SMP disini tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor. [joni]