BATULICIN, Genpikalsel.com – Insiden berdarah terjadi di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Satu dari dua korban tewas, sedangkan satu korban lagi mengalami luka serius. Pelakunya satu orang. Kejadian itu terjadi pada Senin, 29 April 2024 di Jalan Mutiara Dusun Mufakat RT. 07 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel.
Pelaku adalah pria dengan inisial MH (30) menusuk korban CM pemuda 25 tahun dengan sebilah pisau, pelaku juga menggorok leher korban, tak puas sampai disitu pelaku mengambil parang ke rumahnya, namun aksinya itu dihalangi istrinya berinisial RW (33) agar menyudahi aksinya itu, ironisnya pelaku malah emosi dan tega membacok istrinya sendiri hingga mengalami luka serius.
Usai melakukan penganiyaan pelaku lalu kabur melarikan diri, namun langkah pelarian pelaku MH terhenti setelah ditangkap tim dari Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang langsung dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K, M.H., M.Si.
Pelaku MH ditangkap pada Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 22.00 Wita di Jalan Alam Munda Km. 06, Kecamatan Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku MH (30) tercatat sebagai warga Jalan Mutiara, Dusun Mufakat, RT. 07, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Sedangkan korban CM (25) adalah warga Jalan Kuripan Rt. 002 Desa Sinar Bulan Kecamtan Satui Tanbu.
Kemudian korban satunya lagi adalah istrinya pelaku berinisial RW yang juga tercatat sebagai warga di Jalan Mutiara Dusun Mufakat Rt.007 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra,yang juga didampingi Kapolsek Satui, AKP Hardaya di Polsek Satui saat menggelar Konferensi Pres, Jumat (3/5/2024) membeberkan ungkap perkara tersebut.
Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan kronologis awal terjadinya tindak pidana pembunuhan dan kekerasan dalam Rumah Tangga itu terjadi Pada hari Senin Tanggal 29 April 2024 Skj. 19.00 Wita.

“Awalnya korban CM berkunjung ke rumah pelaku seperti biasanya. Pelaku MH dan stri Pelaku RW (Korban KDRT) dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku,” katanya.
Lanjutnya di tengah-tengah obrolan korban CM, menanyakan perihal hutang dari Istri pelaku, lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah hutang tersebut.
Setelah ditegur, korban minta maaf. lalu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan korban RW, yang tidak lain istri pelaku.
“Melihat hal itu pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yang ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak 1 kali ke tubuh CM. Setelah ditusuk lalu korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku.
“Setelah lari sejauh 200 meter lalu korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada korban dan punggung korban lalu menggorok leher korban,”ujar Kasat Reskrim Polres Tanbu itu menceritakan hasil dari keterangan pelaku dan saksi.
Setelah itu kata Pria lulusan Akpol itu, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil parang dengan niat menghabisi korban CM kembali. Saat kembali ke rumah pelaku dihalangi oleh istrinya yang saat itu memohon untuk menyudahi perbuatannya itu.
Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak 3-4 kali sehingga kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat. Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri.
“Jadi setelah mendapatkan informasi dan menerima laporan itu kemudian anggota melakukan penyelidikan, dan alhamdulilah pelaku berhasil diringkus dan mengamankan barang bukti kejadian itu,”pungkas AKP Agung Kurnia Putra.[joni]