BATULICIN, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak pidana narkotika jenis sabu hingga menangkap 2 pelaku dengan barang bukti yang disita 5 ( lima) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 11,42 gram.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR pria 42 tahun warga Jalan Pesantren Gg. Yani 1 Rt. 005 Rw.000 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten. Tanah Bumbu,
Kemudian lelaki, inisial MA (43) yang merupakan warga Jalan Mesjid Jami Gg. Adil No. 64 Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
“Keduanya berhasil ditangkap
pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 01.30 Wita. TKP penangkapan di Jalan Provinsi Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (27/4/2024) membeberkan kronologis kejadian.
Penangkapan kedua tersangka, lanjut Jonser, menindaklanjuti informasi dari masyarakat
bahwa sekitar Jalan Provinsi Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan mendalam lalu berhasil menangkap dua pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan petugas pun berhasil memukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua pelaku itu.
“Jadi kedua pelaku yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung dibawa dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 11,42 gram. Keduanya kemudian dilakukan Proses lebih lanjut,” tutup Iptu Jonser Sinaga. [joni].