BATULICIN, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di tahun 2023 ini kembali membangun sejumlah embung.
Keberadaan embung Ini dimaksudkan guna menjaga keterdiaan air bersih di daerah pedesaan. Selain sebagai cadangan air bersih saat kemarau, kolam penampungan air itu juga bisa dimanfaatkan untuk sumber pengairan perkebunan warga setempat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Tanbu, Hernadi Wibisono melalui Kabid Sumber Daya Alam SDA), M. Kairil Bakri kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (27/3/2023), menyampaikan saat ini proyek pekerjaan empat buah embung
sudah mulai dikerjakan di dua kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Yaitu di Kecamatan Sungai Loban dan Kecamatan Kusan Tengah,” ungkap
M. Kairil Bakri.
Ia menjelaskan, saat ini ada empat embung yang dikerjakan, tiga diantaranya ada di Kecamatan Sungai Loban, seperti di Desa Dwi Marga Utama, Desa Sari Utama dan Desa Sumber Sari, Kemudian di Kecamatan Kusan Tengah, ada 1 paket embung yang dikerjakan, di Desa Karya Bakti.
“Untuk paket embung yang lainnya, seharusnya sudah ada pekerjaan di bulan ini, karena sudah disetujui semuanya namun tergantung yang mengerjakannya,” ujarnya.
Selain itu, Kairil juga menyebut terkait bendungan yang berada di Mangkal Api, saat ini kita masih mengurus pinjam pakai kawasan hutan, untuk lokasi bendungan tersebut.
“Itukan masuk kawasan hutan lindung jadi harus ada izin pinjam pakai kawasan hutan dari KLHK, kalau itu nanti sudah kelar baru kita Kementrian PUPR untuk dilakukan sertifikasi bendungan, setelah keluar sertifikasi itu baru kita masuk strategis nasional,” sebut Kairil.
“Jadi kita masih menunggu izin pinjam pakai kawasan tadi, infonya saya dengar terakhir, proses di Provinsi rekomendasi Gubenur, keluar rekomendasi dari Gubenur baru kita bawa ke Kementerian dan keluar surat Izin ya baru kita sertifikasi bendungan sehingga masuk program strategis nasional, berarti menjadi perhatian pusat, paling tidak sudah menjadi perhatian pusat hitungannya, paling tidak sudah bisa dikerjakan setahun atau dua tahun,” bebernya.
Jadi kalau RT, RW nya sudah berubah, baik provinsi ataupun kabupaten sudah bendungan RT, RW nya, tinggal pinjam pakai kawasan hutan saja lagi,”pungkas Kairil.[joni]