Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Tegaskan Tidak Ada Pungutan Parkir Tanpa Izin Insidentil

Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas dan Perparkiran, Sunandar Manto Alam.

BATULICIN – Dinas Perhubungan (Dishub))Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan peringatan tegas terkait pungutan parkir ilegal.

Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Ali Syamsuddin, melalui Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas dan Perparkiran, Sunandar Manto Alam, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan parkir sepeda motor roda dua maupun roda empat tanpa adanya izin Insidentil dari Dinas Perhubungan setempat.

Peringatan ini disampaikan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengungkapkan adanya dugaan pungutan parkir di salah satu desa yang menggelar turnamen Bola Voli dalam rangka perayaan HUT Desa.

“Ada laporan masyarakat, bahwa ada dugaan pungutan parkir tanpa ada izin Insdintel di wilayah salah satu Desa yang mengadakan turnamen Bola Voli dalam rangka HUT Desa tersebut,”ujar Sunandar Manto Alam di ruang kerjanya pada Rabu (22/1/2025).

Menanggapi laporan tersebut Sunandar menyatakan telah menghubungi pihak desa untuk memperjelas aturan yang berlaku dan setelah menghubungi pihak desa terkait, dan mereka mengaku tidak tahu bahwa mereka harus mengurus izin Insidentil. Namun, mereka langsung merespons dan akan membuat izin tersebut hari ini.

Lebih lanjut, Sunandar mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang diadakan di desa, terutama acara besar atau perayaan, termasuk HUT Desa, wajib mengurus izin Insidentil jika melibatkan parkir sepeda motor maupun mobil. Peraturan Daerah (Perda) telah mengatur bahwa untuk setiap acara yang melibatkan parkir kendaraan, harus ada izin yang sah. Ini untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), yang jelas memiliki konsekuensi hukum.

“Jadi  mereka akan membuat izin hari ini, dan dapat diketahui pungutan parkir tanpa izin  itu ada pidananya,”pungkas Sunandar.

Baca Juga  Fraksi-Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pemandangan Umum Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *