Beranda Tanah Bumbu Dinas P3AP2KB Tanah Bumbu Minta Orang Tua Ikut Cegah Pernikahan Usia Anak

Dinas P3AP2KB Tanah Bumbu Minta Orang Tua Ikut Cegah Pernikahan Usia Anak

2
0

Ilustrasi anak menikah. Foto:Istimewa

BATULICIN, Genpikalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)(melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendukduk dan
Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat meminta orang tua untuk ikut serta mencegah terjadinya pernikahan usia anak guna mencegah dampak negatifnya, salah satunya yakni kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Kepala Dinas P3AP2KB Tanah Bumbu, Erli Yuli Susanti, SH.MH mengungkapkan pihaknya banyak menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saat ini ada
14 kasus diantaranya 9 kasus kekerasan seksual terhadap anak, selain itu kita juga menerima laporan kasus pernikahan usia anak,” kata Erli saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).

“Sekarang penyebutannya bukan lagi pernikan dini atau pernikahan di bawah umur, hal ini sebagaimana di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang perlindungan anak, disebutkan bahwa anak adalah dari usia 0 sampai 18 tahun.

Pernikahan usia anak lanjut Erli, tentunya memberikan dampak yang tidak baik, salah satunya berdampak pada meingkatnya prevalensi angka angka stunting.

“Kami dari DP3AP2KB melakukan langkah-langkah kongkrit untuk pencegahan atau upaya preventif melalui bidang PPA salah satunya yaitu sosialisasi di seluruh tataran tingkat SMP dan SMA ditahun anggaran 2024 terkait pencegahan pernikahan usia anak dengan melibatkaan narasumber dari Pihak yang berkompeten dalam bidangnya”ujar Erli.

Erli berharap agar pernikahan usia anak ini dapat dicegah semaksimal mungkin, karena bila sampai terjadi pernikahan usia anak maka ada dampak negatif yang dialami oleh anak itu sendiri dan terhadap orang tuanya.
Dampak terhadap anak tentunya ketika mereka menikah dan belum siap baik dari faktor ekonomi dan lainnya yang di khawatirkan akan terjadi KDRT dan perceraian di usia muda.

Baca Juga  Yuk Ajak Anak ke Dispersip Tanbu, Kini Punya Fasilitas Sarana Bermain Sambil Membaca

“Jadi sekali lagi kita menghimbau kepada orang tua, serta bapak dan ibu guru selaku pengajar di sekolah serta kita semuanya mari kita bersama-sama memberikan edukasi kepada anak-anak bahwa pernikahan usia anak dampaknya sangat lah tidak baik dan harus di lakukan upaya preventif dari kita semua, khususnya orang tua yang harus selalu mendampingi dan mengingatkan anak anaknya.

Silahkan berkoordinasi pada bidang PPA atau UPTD ketika terjadi kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Kami juga bertugas mendampingi dari sisi psikologis atau konseling jika terjadi permasalahan terhadap anak,”tutup.

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini