BATULICIN, genpikalsel.com – Pemkab Tanah Bumbu dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) dalam uji coba penyediaan bahan bakar alternatif dari hasil pengolahan sampah domestik. Kerjasama kedua belah pihak ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS).
“Kemarin pada Rabu, 27 September 2023.
telah dilakukan penandatangan PKS di Kantor PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tbg Citeureup Bogor,” kata
Kepala DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyo, S,HUT, MP, melalui keterangan tertulis yang diterima genpikalsel.com, Minggu, (15/10/2023).
Lanjutnya, adapun agenda tersebut sebagai tindak lanjut dari penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Tanah Bumbu yang di wakili Sekretaris Daerah Tanah Bumbu dan Pihak ITP, Tbk yang diwakili GM Alternatif Fuel and Alternatif Material selaku Kuasa Direksi ITP yaitu Soegito C. Kurniawan, yang dilaksanakan di kantor PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk Citeureup Bogor tanggal 04 Januari 2023.
“Dengan ditandatanganinya PKS ini, diperkirakan di akhir bulan Oktober 2023 nanti akan dimulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sei Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara. Adapun pihak penerima nya adalah PT. ITP Tarjun Kotabaru,” papar Kadis DLH Tambu.
Rahmat menjelaskan, latar belakang kerjasama tersebut untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sei Dua.
Kemudian dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang.

Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum di timbun dalam sel aktif, dipilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang dipersyaratkan dalam PKS dan selanjutnya di press dengan dimensi dan volume yang sudah di sepakati antara kedua belah pihak.
Sedangkan sampah di luar kategori yang dipersyaratkan, atau dikatakan sebagai residu, ditimbun dalam sel aktif TPA.
Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini disebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah. RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga <25 persen dan menaikkan nilai kalorinya setelah sebelumnya dilakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.
“PKS ini dilakukan karena adanya potensi RDF digunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT. ITP Tarjun Kotabaru.” demikian pungkas Kadis DLH Tanbu. [joni].