Diminta Tolong Untuk Dijaga, Pria di Satui Ini Malah Tega Rudapaksa Anak Tetangga Sendiri

Foto: Ilustrasi

BATULICIN, Sungguh bejat dan tak senonoh kelakuan NU pria 58 tahun warga Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Ia tega mencabuli anak tetangganya seorang perempuan masih berusia 13 tahun.

Namun aksi biadab NU tertangkap basah oleh orang tua korban saat pulang usai bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Pria tua itu akhirnya dilaporkan ke kantor polisi setempat, hingga akhirnya ditangkap pada Selasa, (28/5/2024).

“Tim dari Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanbu berhasil menangkap NU pelaku tindak pidana persetubuhan anak bawah umur. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu, (29/5/2024).

Jonser menjelaskan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan NU terjadi
Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 10.30 Wita di salah satu desa di wilayah Kecamatan SatuI, Kabupaten Tanah Bumbu.

Foto Pelaku saat diamankan di Polsek Satui.

Kronologis kejadian bermula pada saat itu terlapor MA wanita 31 tahun, datang ke rumah pelapor untuk mendatangi cucunya yang sedang berada di rumah pelapor bersama anak pelapor kemudian karena pelapor bekerja sebagai pembantu sehingga pelapor pergi berangkat ke luar rumah.

Saat itu kemudian pelapor meminta tolong kepada terlapor untuk menjaga anak pelapor yang sedang tidur kemudian pelapor berangkat bekerja sebagai pembantu ke rumah tetangga.

Berselang sekitar satu jam setelah selesai mencuci pakaian pelapor pergi pulang ke rumah setelah tiba dirumah pelapor kemudian melihat terlapor sedang menindih tubuh anak pelapor dalam keadaan sama-sama tidak menggunakan celana dan celana dalam di dalam kamar rumah pelapor.

“Jadi pada waktu itu pelapor berteriak sambil menyuruh terlapor untuk pergi dari rumah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.”pungkas Jonser.

Baca Juga  Sejumlah Desa di Wilayahnya Ikuti Pilkades Serentak Tanbu, Ini Harapan Camat Simpang Empat

Sementara Kapolsek Satui, AKP Hidayah saat dihubungi menambahkan bahwa korban dan pelaku NU adalah tetangga.

“Korban bukan cucunya, melainkan anak tetangganya,” tutup Hardaya.

Dapat diketahui Pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana perlindungan anak dan atau persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *