Pengedar Sabu Ini Dibekuk Satresnatkoba Polres Tanbu di Dalam Rumah

BATULICIN , genpikalsel.com – Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu, Minggu (3/3/2024).

Tersangka adalah DK warga beralamat di Jalan Raya Transmigrasi Dusun III RT/RW 07/03 Desa Rejosari Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut diamankan di sebuah rumah di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser membenarkan anggota Satresnarkoba menangkap DK
Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 Skj. 18.00 Wita.

“Iya benar, pelaku tindak pidana narkotika inisial DK di amankan di sebuah Rumah di Jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” beber Iptu Jonser.

Penangkapan pelaku lanjut Jonser, berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Gunung Antasari.

Kemudian Tim yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan yang mana Pada hari Minggu itu anggota berhasil mengamankan DK.

“Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok di dalam tas kecil warna hitam.” ungkap Jonser.

“Jadi selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. .[joni]

Baca Juga  Apresiasi Gelaran Kontes Young Koi Show 2023 di Bumi Saijaan, Ini Kata Ketua DPRD Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *