BATULICIN – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Kusan Hilir diringkus Kepolisian Polsek Kusan Hilir dirumahnya di Jalan Provinsi, Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Keduanya ditangkap lantaran terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (2/12/2022).
Kedua pasangan suami istri ini adalah AS dan M. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu, untuk di proses lebih lanjut terkait hasil temuan sabu di rumahnya tersebut.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Iptu Joko Suryo, Sabtu (3/12/2022) membenarkan adanya penangkapan Pasutri yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut.
“Didalam rumahnya Pasutri tersebut didapati sejumlah barang bukti paket sabu,” kata Suryanto.
Suryanto menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Kemudian lanjut Suryanto, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Kusan Hilir dan langsung melakukan penggeledahan di rumah sepasang suami itu tersebut.
Menurut Suryanto, pada saat digeledah ditemukan 1 bungkus yang berisi 8 paket butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram, 1 Bungkus berisi 3 paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, 1 bungkus yang berisi 2 paket butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram, 1 bungkus yang berisi bongkahan kristal diduga sabu seberat 3,37 Gram, 1 bungkus yang berisikan butiran Kristal diduga sabu seberat 0,24 gram. Kemudian barang bukti bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi 7 batang rokok dan uang tunai sebesar Rp 32.000.
Selanjutnya, 1 bungkus yang berisikan plastik klip, 1 buah kotak laci kecil motif bunga warna pink, 1 buah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, 1 buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan SAOINI beserta uang tunai sebesar Rp 400.000 dan 1 sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing, yang diduga sebagai sarana prasarana oleh tersangka untuk mengambil narkotika jenis sabu.
“Jadi tersangka sepasang suami istri ini dibawa bersama barang buktinya dan akan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku,”pungkasnya. [JN]