KOTABARU, Genpikalsel.com – Bulan suci Ramadan yang merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan ternyata tak bisa membuat para pelaku penyalahgunaan narkoba insaf.
Terbukti, pada Minggu, (17/3/2024) petang, jajaran Satreskoba Polres Kotabaru telah mengamankan terhadap satu orang tersangka dengan inisial MY (37) yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelakul MY (37) merupakan salah satu Warga Pembalacanan, di Jalan Arutmin RT.008 Rw.002, Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Pebe Supriadi mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba.
“Kemudian Tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MY di Desa Geronggang ” kata Pebe.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ternyata ditemukan barang bukti berupa
1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu sabu, 6 buah plastik klip bekas bungkus Sabu, 1 buah Handphone Merk VIVO Warna Biru, 1 buah timbangan digital dan 1 buah alat hisap (Bong).
“Atas kejadian tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan barang bukti di amankan di Satreskoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [Yandi].