Pelaku berinisial BN (43) warga Jl. Perumnas Rampa Baru, Rt.16 Rw.00 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
BN di tangka Pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024, Skj. 18.30 Wita di sebuah rumah, Jl. Perumnas Rampa Baru, Rt.016 RW.000 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Pebe Supriadi mengatakan, penangkapan BN berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku berisinial (BN) sering di duga mengedarkan narkoba, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah BN, ternyata ditemukan 6 Paket Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” ungkapnya
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas lanjut Pebe, yakni 6 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 gram dengan berat bersih 1,18 gram. Kemudian 1 Buah Timbangan Digital, 1 Buah Handphone merk VIVO Warna Hitam, 1 Pack Plastik Klip Kosong, Uang tunai Rp. 1.600.000, 1 buah sendok yang terbuat dari ari sedotan plastik, dan 1 buah Sepeda Motor Merk Honda Genio warna Hitam Nopol DA 6047 GBC.
“Jadi selanjutnya tersangka BN beserta barang buktinya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Pebe. [Yandi]