Dicekoki Miras Usai Nonton Pertunjukan Kuda Lumping, Gadis ABG Mabuk Lalu Disetubuhi

Gadis ABG diminumi tuak, mabuk lalu disetubuhi. Foto Ilustrasi.. Ist.

BATULICIN, genpikalsel.com – MNR remaja 17 tahun, kini tak lagi bisa tidur nyenyak dan harus merasakan dinginnya ubin sel tahanan, akibat ulah bejatnya yang nekad menyetubuhi gadis ABG masih bawah umur.

MNR warga asal Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu itu ditangkap aparat kepolisian Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekitar jam.21.00 Wita saat berada di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

MNR ditangkap lantaran tersandung kasus menyetubuhi seorang gadis ABG yang masih  berusia 13 tahun usai mabuk setelah  dicekokinya minuman keras jenis tuak yang dicampur dengan alkohol.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, pada Minggu, (30/7/2023) membenarkan anggotanya telah menangkap seorang pria dengan perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-Undang  nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ya benar Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap MNR  pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ucap tegas Jonser Sinaga.

Dari hasil penyidikan lanjut Jonser Sinaga, diketahui kasus  tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi  pada Sabtu 29 April 2023 sekitar jam 23.30 Wita di Jalan Tala Indah, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.

Kejadian berawal ketika korban diajak ketemuan oleh pelaku untuk menonton pertunjukan kuda lumping di Jalan  Karang Jawa, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Setelah selesai menonton pertunjukan kuda lumping kemudian tidak jauh dari tempat pertunjukan tersebut, korban diberi minuman keras jenis tuak yang telah dicampur alkohol yang kemudian korban meminum minuman tuak bercampur Alkohol tersebut,

Baca Juga  Tersangka Pembunuhan Wanita Dalam Gorong-Gorong di KotabaruTerancam 15 Tahun Penjara

Kemudian tidak lama korban diajak kerumah teman nya yang ada di sekitaran wilayah  Kecamatan Simpang  tersebut.

Lalu sesampainya disana korban merasakan pusing dan timbul efek setengah sadar dari korban, pada saat itu korban disuruh pelaku untuk membuka celana nya setelah itu korban disetubuhi oleh pelaku.

“Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan, kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.

“Jadi pelaku dan berikut barang bukti saat ini sudah diamankan,” pungkas Iptu Jonser Sinaga. [joni]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *