BATULICIN, Unit Reskrim Polsek Karang Bintang, berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang masih satu jaringan.
Setelah tertangkap tangan membawa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,50 gram yang disimpan pelaku, pria berinisial Y warga Jalan Transmigrasi Km 6 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka Y ditangkap Unit reskrim Polsek Karang Bintang pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira 21.00 Wita di Jembatan Pemasiran Desa Karang Bintang Rt.001 Rw.001, Kecamatan Karang Bintang.
Kemudian tersangka dibawa ke Kantor Polsek Karang Bintang dan tersangka mengakui bahwa barang yang didapatnya itu dari seorang pria warga Jalan Transmigrasi Desa Barokah Rt.09 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan adanya penangkapan Y di Desa Karang Bintang terkait kasus narkotika jenis sabu.
Kemudian lanjut Saryanto, tersangka Y tadi mengaku bahwa barang yang didapat dari seorang diduga bandar sabu berinisial R, dan Unit Reskrim Polsek Karang Bintang kemudian mengembangkan dengan mencari keberadaan R.
Pelaku R yang dicari kemudian diciduk di Jalan Transmigrasi Desa Barokah Rt.09 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, dengan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus palstik klip bening, 6 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening yang di simpan di dalam toples Cuttonbuds yang ditemukan di bawah jendela samping pendopo.
“Jadi selain menemukan barang bukti sabu, turut disita 1 buah Handphone merk Vivo Y21 warna violet dan uang tunai sebanyak Rp.300.000,” terang Saryanto.
“Atas kejadian tersebut tersangka Y dan R dan barang bukti diamankan di Polsek Karang Bintang, Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Saryanto.[joni