BATULICIN, Saat melaksanakan giat operasi kepolisian kewilayahan Antik Intan 2023, Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil membekuk seorang pria terduga pengedar narkoba, di Jalan Provinsi km 192 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanbu, Kamis, 22 Juni 2023 malam sekira jam 22.00 Wita.
Pengungkapan perkara ini menindakalanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Angsana.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, kepada genpikalsel.com membenarkan adanya
penangkapan terhadap 1 orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun kronologis pengungkapan itu, Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu, yang dipimpin langsung Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Rahmadhani SH kala itu melihat dan mencurigai sebuah mobil Daihatsu Ayla warna kuning sedang berhenti di pinggir Jalan Provinsi Km.192 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana.
Pada Operasi Antik Intan 2023, yang di pimpin langsung Kapolsek Angsana itu mendatangi mobil tersebut dan meminta sopir agar turun dari mobil tersebut.
“Benar saja setelah sang sopir turun dari mobil namun tiba-tiba salah satu saksi melihat pelaku pria berinisial SA (32) membuang bungkus rokok merk LA Ice dan setelah itu pelaku diminta aparat kepolisian untuk mengambil dan membuka bungkus rokok tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu J. Sinaga, pada Minggu, (25/6/2023).
Tak hanya sampai disitu lanjut Iptu J. Sinaga, usai didapati barang bukti didalam bungkus rokok yang dibuang pelaku tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Angsana melanjutkan melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan juga ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Sergio berisikan 1/2 (setengah) butir ekstasi warna orange, dengan berat 0,18 gram yang disimpan pelaku di kantong celana depan sebelah kanan.
Iptu J. Sinaga menerangkan, setelah itu ditemukan juga botol atau tempat permen merk Xilitol X berisikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram yang disimpan di celana depan sebelah kiri, setelah itu ditanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut diakui pelaku kepemilikannya oleh pelaku diperkuat dengan bukti uang tunai sebesar Rp.250.000 dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut.
“Jadi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira 22.00 WITA itu juga pelaku yang diketahui dari Idintitasnya insial SA (32) yang tercatat sebagai warga Jalan Sukun Rt.12 Desa Purwodadi Kec.Angsana Kabupaten Tanah Bumbu ini langsung digelandang ke kantor Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Iptu J. Sinaga. [joni]