BATULICIN, GK – Tiga orang pelaku pencurian buah sawit milik PT. JAR 2 (Jhonlin Agro Raya) di Jalan Kodeco km 12 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis, (29/8/2024) sekira jam 20.00 Wita, setelah adanya laporan dari pemilik kebun yang menyadari hilangnya sejumlah besar buah sawit tersebut.
Para pelaku yang ditangkap berinisial AB (40), MR (21), AYH (25). Ketiga pelaku diketahui beroperasi pada sore hari sekira jam 15.00 Wita dihari kejadian.
Mereka menggunakan kendaraan mobil dump truk Hino untuk mengangkut buah sawit yang dicuri dari lahan perkebunan milik perusahaan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan kronologi kejadian peristiwa tindak pidana pencurian di kebun Sawit PT. JAR 2 (Jhonlin Agro Raya) di Jalan Kodeco Km. 12 Desa Sarigadung.
“Kejadian berawal pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 pihak perusahaan mengetahui bahwa telah kehilangan buah sawit yang berada di kebun sawit Blok SSUEE-2316 milik perusahaan sebanyak 55 janjang atau 869 kilogram,” kata Jonser, Sabtu, (31/8/2024).
Kemudian lanjut Jonser, pihak perusahaan melakukan pengawasan di sekitar Blok tersebut, selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 Wita ditemukan oleh saksi pelaku sdra AB dan kawan-kawan mengambil dan mengangkut buah sawit milik perusahaan sebanyak 105 jenjang atau 1.659 kilogram tanpa sepengetahuan atau seijin pihak perusahaan.
Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.923.517,- dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.