Curi Buah Sawit Milik Perusahaan di Teluk Kepayang Tanbu, Empat Sekawan Diringkus Polisi

BATULICIN, Aparat kepolisian Polsek Kusan Hulu, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil meringkus kawanan pencuri buah sawit, 4 orang diamankan, Senin, 30 Januari 2023, para pelaku diamankan tak jauh dari lokasi tempat kejadjian perkara (TKP) di Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Ya benar, telah diamankan empat orang pelaku tindak pidana pencurian buah sawit,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto,

Empat pelaku yang diamankan masing-masing pria berinisial AB (42), AS (59), SF (45) dan AS (39).

“Pencurian buah sawit ini terjadi
dinihari, Senin 30 Januari 2023 sekitar jam 03.30 Wita di kebun plasma 2 PT. ACL Blok I-14 Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap AKP Saryanto.

Lebih lanjut AKP Saryanto menjelaskan, kejadian tersebut diketahui pelapor berawal dari infomasi anggota sekuriti yang sedang melakukan pengintaian kala melihat 1 (satu) buah mobil pikap warna hitam yang mencurigakan
masuk menuju kebun plasma 2.

Merasa ada yang tidak beres, pelapor dari pihak perusahaan melaporkannya ke aparat kepolisian.

Anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu menerima laporan lansung ke TKP,
selanjutnya bersama anggota sekuriti melakukan pengintaian dan penyelidikan atas laporan tersebut.

Tak berapa lama mobil pikap mencurigaan yang diintai keluar dengan muatan buah kelapa sawit.

Anggota kepolisian bersama anggota sekuriti lalu melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut.

Saat ditanyakan asal buah sawit yang dibawa para pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatan mereka mengambil buah sawit.

“Anggot Unit Reskrim Kusan Hulu selanjutnya mengamankan 1 buah mobil pikap Cary hitam beserta 3 orang yang di duga adalah para pelaku,” katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kusan Hulu. Setelah dilakukan interogasi 3 pelaku, diketahui bahwa AR turut melakukan pencurian bersama, dari pengembangan itu pelaku AR juga berhasil ditangkap.

Baca Juga  Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tanbu Dapat Menerima Raperda APBD 2025

Dari kejadian tersebut perusahaan PT. ACL mengalami kerugian sebesar Rp.3.750.000.

Selanjutnya korban yang mengalami kerugian atas kejadian itu melaporkannya kejadian ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Suzuki pikap nopol DA 8622 ZM, buah kelapa sawit sebanyak 34 janjang, 2 buah tojok dan 1 buah egrek atau alat pemanen buah.[Joni]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *