Cinta Tak Direstui, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Pacarnya Yang Masih di Bawah Umur, Orang Tua Korban Lapor Polisi

BATULICIN, genpikalsel.com – Hanya karena cintanya tak mendapat restu orang tua seorang gadis bau kencur masih di bawah umur (14) tahun nekat kabur bersama pacarnya, bernama Imam Satria (22) pemuda asal Desa Mrayan Kecamatan Ngrayu Kabupaten Ponorogo Jatim saat ini beralamat di Dusun Banyu Desa Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.

Parahnya lagi, kedua sejoli itu malah kabur meninggalkan rumah lalu menikah secara diam-diam. Kemudian kabar menikah itu diketahui orang si gadis ABG (pelapor), lalu kejadian itu dilaporkan ke Polisi.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu kemudian menindaklanjutinya dan pada Minggu 03 September 2023 sekira jam 23.00 Wita Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan Imam Satria di Dusun Banyu Hidup Desa Sungai Loban,Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, melalui keterangan tertulis yang diterima genpikalsel.com, Senin, (4/9/2023) membenarkan sebelumnya Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu telah menerima laporan terjadinya dugaan tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya sebagaimana di maksud dalam pasal 332 Ayat (1) KUHP subsider

“Berdasarkan laporan dari otang tua korban (pelapor) Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu mengamankan terlapor Imam Satria (22),” kata Iptu Jonser.

Jonser menjelaskan, kejadian itu berawal pada Sabtu, 02 September 2023 Skj. 18.40 Wita di Desa Karang Mulya RT.15 RW.02 Kecamatan Kusan Hulu.

Dimana lanjut Jonser bermula saat korban bersama dengan seorang laki laki yang bernama Imam Satria datang ke rumah orang tuanya / mantan istri pelapor meminta izin untuk menikah.

Ternyata ibunya tidak mengijinkan dan disarankan untuk menemui orang tua / bapak kandungnya.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan, 7 Puskesmas di Tanbu Terima Mobil Ambulan, Ini Pesan Kepala Dinkes

Namun keduanya tak pernah minta izin atau menyampaikan kepada orang tuanya. Parahnya kedua sejoli malah tidak pernah kembali lagi ke rumah.

Selanjutnya pada Minggu 3 September 2023 sekira jam 06.00 Wita pelapor mendapat informasi dari saksi yang bernama SA dan RO bahwa tadi malam jam 22.00 wita terjadi pernikahan di Desa Binawara RT.06 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.

“Jadi atas kejadian tersebut orang tua kandung merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut,” pungkas Jonser Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *