Cekcok Masalah Uang, Suami Pelaku KDRT di Angsana Dipolisikan Isterinya Sendiri

BATULICIN, genpikalsel.com – Seorang suami inisial TR (30) harus berurusan dengan hukum. TR
warga beralamat di Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru ini sebelumnya telah dilaporkan korban yang tak lain istrinya sendiri DM (26) karna telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga membenarkan sebelumnya unit Reskrim Polsek Angsana telah menerima aduan dari korban tentang dugaan tindak Pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polsek Angsana peristiwa pidana dugaan KDRT terjadi pada Senin 9 Oktober 2023 sekira jam 19.00 Wita di salah satu rumah kontrakan di Desa Karang Indah Kecamatan Agsana Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Iptu Jonser, Kamis, (12/10/2023).

Lanjutnya, pelaku atau terlapor TR dan barang bukti 1 (satu) lembar surat hasil visum telah diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana.

Dilanjutkan Jonser, kronologis kejadian bermula pelaku TR
meminta korban DM untuk menarik sejumlah uang di ATM sebesar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk ongkos pulang kampung ke Kabupaten Kota Baru pada har Minggu tanggal 08 Oktober 2023.

Selanjutnya korban pun menarik semua uang di ATM di hari senin tanggal 09 Oktober 2023, kemudian terlapor TR marah karena korban menarik semua uang tersebut.

“Nah pada saat itu tersangka TR pun mengancam untuk melakukan kekerasan fisik kepada korban. Namun korbanpun juga marah, akhirnya pada waktu itu tersangka mencekik leher korban di dan menampar di bagian wajah,” beber AKP Jonser.

“Akibatnya korban mengalami luka pada bagian wajah dan goresan di bagian leher,” ungkapnya.

Baca Juga  Kabupaten Tanbu Persiapkan Sebagai Tuan Rumah Muswil III LKSA Tingkat Provinsi Kalsel

Korban yang tidak terima dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Angsana.

Terlapor TR kini sudah ditetapkan tersangka tindak pidana KDRT ditahan di Polsek Angsana guna mengikuti serangkaian penyidikan lebih lanjut. [joni]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *