Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Pria di Tanah Bumbu Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi Pelaku saat ditangkap Polisi. Foto: Ist

BATULICIN,GK – Warga Tanah Bumbu dikejutkan oleh tindakan bejat seorang ayah berinisial AI (53) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama dua tahun, sejak sang anak masih berusia 11 tahun. Aksi ini baru terungkap setelah korban, yang kini berusia 15 tahun, mengungkapkan trauma lamanya kepada sang ibu kandungnya.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, menyatakan bahwa telah ada laporan kejadian pencabulan anak kandung sendiri.

“Setelah mendapatkan laporan dan melalukan penyelidikan mendalam hingga pelaku ditangkap pada Jumat, 4 April 2025,” beber Jonser, Sabtu, (5/4/2025).

Pelaku kini diamankan di Kantor Polsek Angsana setelah ibu korban, ND (42), melaporkan kejadian tersebut.

“Korban baru mengungkapkan bahwa ia kerap dilecehkan secara seksual oleh ayah kandungnya sejak 2021 hingga 2022, saat berusia 11-12 tahun. Pelaku memanfaatkan ketiadaan ibu korban di rumah untuk melakukan aksi keji ini,” tambah Jonser.

Korban mengaku trauma karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru menyentuh bagian sensitif tubuhnya hingga melakukan persetubuhan.

Pelaku saat di amankan di Polsek. Foto: Kirim Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

“Kejadian ini berlangsung di rumah kontrakan mereka, biasanya pada malam hari ketika ibu korban tidak ada di tempat,” ujar Jonser.

Tersangka AI tercatat sebagai pekerja swasta yang berdomisili di salah satu desa di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Sementara korban adalah pelajar yang kini harus menanggung luka psikis mendalam. Pelapor, ND, yang juga istri AI, menggugah perhatian publik dengan keberaniannya membongkar kasus ini setelah bertahun-tahun tertutup.

Selain mengamankan pelaku, Polsek Angsana juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Surat Hasil Visum et Repertum, baju daster warna merah muda, celana pendek merah, celana dalam, dan kutang berwarna coklat. Barang bukti ini menjadi penanda fisik dari kekerasan sistematis yang dialami korban.

Baca Juga  Semarakkan HUT TNI, Kodim 1022/Tanbu Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI

“Jadi, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.[jon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *