Beranda Kriminal Buron ke Pulau Sumatera, Ayah Tiri Penganiaya Bayi Hingga Tewas Ini...

Buron ke Pulau Sumatera, Ayah Tiri Penganiaya Bayi Hingga Tewas Ini Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tanah Bumbu

2
0

BATULICIN, GK – Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Polda Kalsel, mengungkap perkara penganiayaan balita 3 tahun yang berujung kematian. Pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban inisial R (35) berhasil ditangkap setelah sempat buron beberapa bulan. Kasus kekerasan terhadap anak bawah umur ini terjadi pada Agustus 2024 lalu dengan TKP di sebuah Ruko kontrakan yang ada di jalan Beringin RT. 21 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kanupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra pada saat menggelar konferensi pers, Senin (11/10/2024) menyampaikan bahwa
pelaku mengakui 5 kali melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia 3 tahun.

Korban berinisial MAS adalah balita berusia 3 tahun. Ia meninggal dunia setelah dianiaya ayah tirinya, R (35). Sempat buron, pelaku akhirnya ditangkap di Sumatera Selatan. Sebelumnya kabur berpindah-pindah. Dalam pelarian pelaku juga sempat selvi di Monas di Jakarta, Jawa Barat, hingga akhirnya kami tangkap di perjalanan.

Agung Kurnia Putra mengatakan, modus pelaku menganiaya akibat kesal dengan ibu korban. Pertengkaran dimulai saat ibu korban (S) ketahuan chat dengan pria lain.

Keduanya bertengkar hingga pelaku melakukan kekerasan kepada ibu korban dan Tak puas, ia juga melampiaskan amarahnya kepada si anak tirinya yang berusia tiga tahun itu.

“Pelaku mengakui melakukan penyiksaan sebanyak 5 kali. Pertama pelaku R mengakui melakukan pemukulan (meninju) terhadap anak tirinya itu pada tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Pukulan pelaku di bagian wajah korban mengenai rahang kiri korban dan akibat pukulan itu korban sampai terbentur dilantai dan mengenai bagian kepala belakang korban sehingga menyebabkan benjol dan diduga sesuai autopsi di mana tengkorak kepala bagian belakang mengalami retak.

Baca Juga  Ribuan Warga Padati Bandara Bersujud Nikmati Suasana Flight Free Day Yang Diadakan Jhonlin Group

Selain itu lanjut Agung tersangka juga meninju lengan kanan korban, dan juga meninju batis kanan korban hal ini menyebabkan luka lebam di tangan kanan dan kaki kanan korban ( pada saat pelaku bertengkar dengan istrinya dimana pelaku melakukan pemukulan kepada istrinya dan juga melampiaskan kepada korban)

Kemudian tanggal 5 Agustus 2024 pelaku mengangkat tangan kanan korban dan membawa korban ke dapur dan juga menendang di bagian kemaluan , sebelum terlebih dulu menginjak kaki kanan korban sesuai dengan hasil autopsi dimana terdapat resapan darah di tulang kemaluan korban akibat hantaman benda tumpul( pada saat itu korban rewel tidak mau tidur karena lapar).

Kemudian lagi pada tanggal 14 Agustus juga meninju lengan kanan korban namun saat itu meleset dan mengenai rusuk kanan korban dan sesuai hasil autopsi di duga sebagai penyebab patahnya tulang iga korban dan pada 16 Agustus 2024 melakukan pemukulan serta 18 Agustus pelaku menendang punggung belakang korban dan meninju lengan kanan korban sesuai dengan Hasil autopsi dimana lengan kanan korban mengalami patah tulang dan juga patah tulang dibelakang iga belakang nomor 7,8 di sertai resapan darah akibat hantaman benda tumpul.

“Jadi pada tanggal 26 Agustus 2024 sekitar 18.30 Wita itu di sebuah Ruko kontrakan di jalan Beringin RT. 21 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Korban M yang masih berusia 3 tahun itu dibawa pelapor ke Puskesmas Batulicin 1 Karang Bintang sekitar 19.21 WITA dalam keadaan kritis dengan kondisi sepanjang tangan bengkak dan lebam dan dahi benjol, pelaku pun sempat berbohong kepada doktor bahwa anak tirinya itu terjatuh dari sepeda motor, korban meninggal .diperjalanan saat ingin menuju RS Marina.

Baca Juga  Pemenang Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Terima Penghargaan dan Uang Pembinaan

Kemudian pada 28 Agustus 204, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Bumbu, dan mengatakan bahwa penyebab kematian anaknya itu bukan karena jatuh dari sepeda motor tetapi akibat pemukulan yang dilakukan oleh suaminya (ayah tiri korban).

Modus pelaku melakukan penganiayaan itu karena pelaku marah dengan istri sirihnya saudara S (Ibu kandung Korban) karena pada saat pelaku pulang ke Jakarta untuk menemui istrinya yang pertama di mana saudara S (Istri Sirihnya) ketahuan chat dengan laki-laki lain sehingga setelah pelaku pulang dari Jakarta, pelaku sering bertengkar dan melakukan pemukulan terhadap istrinya berinisial S dimana pelaku juga melampiaskan kepada korban anak istri sirihnya itu berinisial M yang masih berusia tiga tahun.

“Jadi pelaku ini pada 28 Agustus 2024 dilaporkan istrinya ke Polres Tanah Bumbu dan pelapor mengatakan bahwa penyebab kematian Korban bukan karena jatuh dari sepeda motor tetapi karena pemukulan oleh suaminya (Ayah tiri korban). Pelaku juga sempat kabur bersama bersama istrinya dan pelaku akhirnya ditangkap di Sumatera Selatan,”pungkas Pria ramah senyum ini.[jon

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini