Buron 5 Bulan, Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Polres Tanah Bumbu

BATULICIN, Sempat buron sekitar 5 bulan pelarian Fahrul (19) dan Heru (25) akhirnya terhenti. Dua dari tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi, di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatam Simpang Empat,Tanah Bumbu itu ditangkap polisi, Jumat 5 Mei 2023 malam.

Kedua pemuda buron kasus pengeroyokan itu dicokok tim gabungan Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, saat bersembunyi di
Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.

“Penangkapan pelaku atas nama Fahrul dan Heru ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Sabtu, (6/5/2023).

Lanjutnya, kedua pelaku yang kini berstatus tersangka sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara rekan dari kedua tersangka bernama Amat sudah diproses hukum terlebih dulu.

AKP Saryanto menjelaskan, titik kronologis peristiwa permasalahan itu, berdasarkan keterangan saksi terjadi pada Minggu 8 Januari 2023 lalu, sekira jam 03.00 Wita di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, kabupaten Tanah Bumbu, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Fahrul dan kawan-kawan (dalam Lidik) terhadap korban atas nama Fadilah.

“Berawal korban bersama saksi menerima telepon dari saudara Yudi untuk datang ke kontrakan Aci sesampainya di lokasi tersebut terlihat terlapor dan Yudi sedang cekcok mulut, kemudian saksi dan korban bermaksud untuk mendamaikan,” katanya.

Namun setelah itu terlapor pulang dan tidak lama kemudian terlapor datang kembali bersama rekannya untuk mencari korban, setelah bertemu korban, saat itu korban langsung dikeroyok oleh sdr Fahrul dan kawan-kawan.

“Akibat pengeroyokan tersebut korban Fadilah mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri akibat senjata tajam, dan robek di bagian tangan sebelah kanan,” bebernya.

Baca Juga  Permudah Akses Distribusi Petani, Distan Tanbu Realisasikan Programkan JUT

Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Tanah Bumbu. Turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 barang bukti yang terkait dengan perkara itu,” pungkas Saryanto.[joni]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *