Bupati Sampaikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Tanbu

BATULICIN, Pemerintah daerah kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD Tanbu terhadap Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pada rapat paripurna DPRD Tanbu, Senin, (25/3/2024).

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, Bupati Tanbu yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin, secara berurutan menanggapi pandangan umum fraksi mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat.

“Terkait kehadiran perwakilan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu pada saat pembahasan Raperda nantinya, kami menyetujui saran dan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan,” kata Eka Saprudin.

Alasannya, karena sesuai dengan Permen LHK nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup bahwa peran masyarakat lokal termasuk masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan praktik kearifan lokal sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.

Dikatakan wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.

“Hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.” Paparnya.

Baca Juga  Disdik Tanbu Apresiasi SMP 2 Karang Bintang Yang Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Selanjutnya terkait diskusi dengan tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu agar peraturan ini bisa mengakomodir aspirasi masyarakat adat tersebut.

Pihaknya juga menyetujui saran dan masukan dari Fraksi Golkar, karena sesuai dengan Permen LHK nomor 23 tahun 2017 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup bahwa peran masyarakat lokal termasuk masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan praktek kearifan lokal sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.

Secara terminologi bahwa pengertian masyarakat hukum adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah.

Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas adat dimana masyarakat adat merupakan bagian dari masyarakat hukum adat.

“Untuk Raperda ini memang sesungguhnya merespon inisiatif perlindungan terhadap masyarakat adat yang selama ini termarjinalkan, agar mendapatkan perlindungan negara dan pengaturan masyarakat hukum adat.” Katanya.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa pendelegasian pengakuan terhadap hak masyarakat adat dilakukan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dalam rumusannya mengacu Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Dapat kami sampaikan bahwa didalam Raperda ini bersifat pengaturan umum tentang mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” pungkasnya. [joni].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *