BATULICIN, Jajaran Polsek Pulau Laut Barat, Polres Tanah Kotabaru, Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap parkara tindak pidana narkotika, kali ini dua
orang pelaku berhasil ditangkap Rabu 3 Mei 2023, sekitar pukul 01.30 Wita.
Identitas pelaku yang diamankan adalah Arjun (25) dan Ahmad Mulyadi Alias Heri (44), mereka berdua merupakan warga Desa Teluk Tamiang, RT 02/01, Kecamatan Pulau Laut Barat Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Barat, Iptu M Amir Hasan yang diwakili Kepala Seksi Humas Polres, Ipda Agus menerangkan bahwa kedua pelaku di tangkap setelah Anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pulau Laut Barat langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
“Kemudian tidak berselang lama petugas mengamankan seorang pelaku yang dicurigai yaitu Arjun. Setelah itu, petugas langsung melakukan interogasi terhadap Arjun dan saat diinterogasi ternyata benar, bahwa Arjun ini mengakui bahwa dirinya memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Narkoba jenis Sabu. Bahkan Arjun mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan di rumah temannya bernama Heri,” jelas Ipda Agus, Kamis (4/5/2023).
“Seketika Petugas bergegas langsung membawa pelaku Arjun menuju ke rumah Heri. setelah sampai di rumah Heri, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan akhirnya Anggota Polsek Pulau Laut Barat menemukan barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah toples berwarna merah di ruangan dapur rumah Heri,” terangnya
Kasi Humas Polres, Ipda Agus memapaparkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Anggota Polsek yaitu, 14 (Empat belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,08 (Satu koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah pipet yg terbuat dari kaca, kemudian 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A16 berwarna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung 350 dengan warna biru malam, dan juga 1 (satu) bungkus rokok LA Ice menthol, serta 1 (satu) buah toples berwarna merah.
“Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polsek Pulau Laut Barat untuk proses lebih lanjut, dan selain itu pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.[j/Yandi]