BATULICIN, genpikalsel.com – Aparat kepolisian
Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, kembali mengungkap perkara tindak pidana narkotika, kali ini dalam 1×24 jam tiga orang berhasil diringkus pada Rabu, 21 Juni 2023.
Tiga pelaku yang diringkus terdiri satu orang wanita dan dua orang pria, mereka diamankan di waktu dan lokasi berbeda.
Ketiganya ditangkap terkait kejahatan
tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman, natkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga membenarkan, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika.
Penangkapan ketiga pelaku pada giat operasi khusus Koplisian kewilayahan Ops Antik Intan 2023.
Pelaku perempuan berinisial SF (43) warga Jalan mutiara Rt. 006 Desa. Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabu Tanah Bumbu, diamankan di ruang tamu rumahnya Pada Rabu 21 Juni 2023, Sekira jam 22.00 Wita di Jalan Mutiara Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui.

Saat penggeledahan Polisi menemukan barang bukti 9 ( sembilan ) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan dompet warna ungu yang diletakkan di samping rumah pelaku tepatnya di iluar rumah pelaku.
Kemudian pada pukul 22.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Satui kembali menangkap Pria berinisial DF di rumahnya Di Jalan Mutu Km. 22 Rt. 07 Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati tersebut dan menemukan 2,5 (dua setengah) butir narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 0,88 gram, bentuk minion warna kuning yang dibungkus di dalam plastik klip dilantai dalam kamar,” beber Iptu J. Sinaga.
Kemudian Polisi kembali bergerak dan menangkap M. E alias Langsat warga Jalan Perintis Gg. Solihin Rt. 030 Desa. Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel.
Langsat ditangkap di ruang tamu rumahnya, di Jalam Sumpol Km. 22 RT. 007 Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, tepatnya di rumah pelaku Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira 23.00 Wita.

Pada saat penangkapan Langsat tersebut, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah botol air mineral merk Le Minerale yang disimpan atau diletakkan pelaku di lantai ruang tamu di dalam rumah pelaku tersebut.
“Jadi penangkapan ketiga pelaku ini berawal Anggota Polsek Satui Polres Tanbu
menerima informasi dari masyarakat dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah informasi itu akurat. Kini ketiganya sudah dibawa ke Kantor Polsek Satui untuk proses lebih lanjut,”pungkas Iptu J. Sinaga.[joni