KOTABARU, GK – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kotabaru mengumumkan pembagian ratusan sertifikat tanah kepada warga. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan kepemilikan tanah yang sah.
Pembagian sertifikat tanah bagi warga Fatmaraga yang menjadi korban kebakaran,
kegiatan berlangsung di kantor Kelurahan Kotabaru Tengah, dan yang juga berkerjasama dengan berbagai instansi, termasuk BPN, Polres, dan Lurah Kotabaru Tengah.
Sertifikat ini telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang sudah menempati rumah mereka selama lebih dari satu tahun. “Kami berharap pembagian sertifikat ini dapat meningkatkan status hukum kepemilikan rumah mereka,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kotabaru, Ahmad Junaidi kepada genpikalsel.com, Kamis (24/10/24).
Sementara, Kepala BPN Kotabaru, I Made Supriadi juga menambahkan, “Hari ini kami membagikan 128 sertifikat tanah di Kotabaru Tengah. Program konsolidasi tanah kolaboratif ini sangat jarang dilakukan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pihak ketiga yang membantu infrastruktur dan pembangunan.”
Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi percontohan bagi daerah lain dalam menyelesaikan masalah tanah. “Para penerima sertifikat ini adalah korban kebakaran yang rumahnya dibangun kembali dengan anggaran dari pihak ketiga. Kami berharap 128 sertifikat ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucapnya
“Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Fatmaraga dapat memiliki hak atas tanah dan rumah mereka secara sah dan resmi, serta meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya
(Yan)