Beranda Sosial BPJS Ketenagakerjaan Tanbu Serahkan Santunan JKM Kepada Tiga Ahli Waris Desa Karta...

BPJS Ketenagakerjaan Tanbu Serahkan Santunan JKM Kepada Tiga Ahli Waris Desa Karta Buwana

11
0

BATULICIN,Genpikalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Kebupaten Tanah Bumbu, Kalsel,
menyerahkan bantuan Jaminan Kematian (JKM) ke tiga ahli waris Pekerja Petani Karet warga Desa Karta Buwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penyerahan ketiga warga itu langsung diberikan oleh Camat Sungai Loban dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin dan Kepala Dinas PMD Tanbu, Samsir diwakili Kabid Pemberdayaan, Joko Sundoro, Selasa (30/4/2024) di Aula Kantor Kecamatan Sungai Loban.

“Saya mengapresiasi kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanbu atas apa yang dilakukan oleh negara melalui jajaran BPJS Ketenagakerjaan sehingga masyarakat yang rentan pada saat mengalami musibah Negara hadir untuk memberikan santunan kontribusi agar mereka bisa kembali bangkit dari kesulitan,”Kata Camat Sungai Loban, Agus Salim dalam sambutannya.

“Semoga santunan yang diberikan BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp. 42 juta itu bisa bermanfaat dalam sehari-hari ahli waris yang ditinggalkan Almarhum sebagai tulang punggungnya,”terang Agus Salim.

Sementara Kepala BPJS kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin mengatakan, bahwa BPJS ketenagakerjaan ini mewakili negara, hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang kita sasar adalah Masyarkat di Desa.

Seperti kita ketahui lanjut Vina Dwina Yuskin, dari tahun lalu program perlindungan 1 Desa 100 pekerja rentan itu sudah bergulir dari bulan Januari tahun 2022.

Program ini tentunya banyak kemanfaatan yang sudah dirasakan, dan pagi hari ini kita saksikan juga bahwa program ini ada pemamfaatan. Kita tidak mengiginkan sebuah resiko itu terjadi, tapi umur itu tidak berbau.

“Pada saat kita bekerja, kita tidak pernah tahu apa yang terjadi pada diri kita. Untuk itu BPJS ketenagakerjaan sebagai perwakilan negara bersinergi dengan pemerintah daerah dan dengan pemerintah desa memastikan seluruh masyarakat pekerja, baik secara perekonomian secara mendiri, mau pun pekerja yang sudah masuk dalam kata gori, perlu perlindungan khusus dari pemerintah daerah maupun pemerintahan desa terus kami galakkan, dengan kemanfaatan yang luar biasa,”ujar Vina.

Baca Juga  Fraksi-Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pemandangan Umum Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Vina menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Batulicin terus berkoordinasi dibeberapa perusahan besar yang telah memberikan bantuan CSR untuk perlindungan bagi masyarakat yang ada disekitar perusahan. Kemanfaatan program BPJS ketenagakerjaan yang kami lakukan itu banyak keutamaannya. Pertama bagi peserta BPJS mandiri atau pekerja rentan hanya melakukan Pembayaran hanya Rp. 16.800 (enam belas ribu Delapan ratus) setiap bulannya, misalnya mereka terjadi resiko meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan kemamfaatan sebesar RP. 42 juta.

Terkait Program Perlindungan 1 Desa 100 pekerja rentan ini bisa terus berlanjut, program ini sudah dirasakan masyarakat di beberapa desa di Tanbu, maka sekali lagi besar harapan kami agar terus berlanjut,”harap Vina.

Sementara Kepala Dinas PMD Tanbu, Samsir diwakili Kabid Pemberdayaan, Joko Sundoro menyampaikan ucapkan syukur bisa berhadir menyaksikan pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin kepada tiga warga ahli waris warga Karta Buwana yang satu orangnya sebesar Rp. 42 juta.

“Hari ini kita dapat melihat bukti manfaat program 1 Desa seratus peserta dalam keikutsertaan kita menjadi peserta BPJS. Semoga apa yang diterima ahli waris ini bisa meringankan beben sepeninggalnya kelurga kita yang menjadi tulang punggung bagi keluarga,”terang Joko.

“Terima kasih kepada kepala Desa Karta Buwana, yang telah mengikut sertakan warga dalam program 1 Desa 100 pekerja rentan. Saya minta Kepada Desa Karta Buwana agar bisa disampaikan kekawan-kawan kepala desa lainnya tentang pemamfaatan BPJS Ketenagakerjaan atas perlindungan orang pekerja rentan melalui Program Perlindungan 1 Desa 100 pekerja rentan,”harap Joko.

Selain itu Kabid Pemberdayaan Dinas PMD Tanbu ini juga menyampaikan permohonan maaf atas tidak bisa hadirnya Kepala Dinas PMD Tanbu, Samsir, lantaran beliau ada urusan diluar daerah.

Baca Juga  Wujud Kepedulian Terhadap Keselamatan Masyarakat, Pemkab Tanbu Pasang Warning Light dan Marka Jalan di Depan Puskesmas Karang Bintang

“Kita juga sudah melakukan Komunikasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanbu, bahwa kita ingin lebih mensosialisasikan lagi tentang program BPJS Ketenagakerjaan, dimana kita sebagai pembina di Kabupaten tentang pentingnya perlindungan terhadap masyarakat khusunya pekerja rentan atau warga tidak mampu. Saat ini kita ada kendala terkait jaminan kepada warga kita lantaran adanya aturan, namun nanti kami akan berkoordinasi terkait kelanjutan program 1 Desa 100 pekerja rentan itu, kami akan rapatkan dengan kepala desa di Tanbu untuk mencarikan solusi agar program ini tetep berlanjut,”pungkasnya.

Dapat diketahui Pekerja rentan di Tanbu dalam Perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan terancam terputus lantaran Menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI perihal Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Nomor : 4/PRI.00/I/2024 tanggal 5 Januari 2024.

Dimana berdasarkan hasil pemantauan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT, maka ditegaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tidak dapat digunakan lagi untuk pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta masyarakat kategori rentan dan miskin di Desa.
Hal ini berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, huruf E tentang Hal Khusus Lainnya, yaitu ”pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW, dan pekerja rentan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.[joni

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini