BATULICIN, GK – Polisi menangkap komplotan penipu bermodus belanja bayar pakai bukti transfer palsu, yang beraksi di sebuah toko sembako di Desa Karang Indah RT. 9 RW 2, Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Ada tiga terduga pelaku yang ditangkap dua diantaranya adalah wanita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Angsana Iptu Ilham, Senin (15/1/2024) membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan tersebut yang mana tiga orang pelaku dalam perkara itu sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana.
“Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam perkara tindak pidana penipuan modus belanja pembayaraan dengan bukti transfer palsu,” tersebut,” beber Jonser Sinag.
Identitas para tersangka lanjut Jonser, masing-masing, M Sarbani (24), pria, warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama I Kelurahan Sungai Andai Kecamatan, Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalsel.
Selanjutnya dua pelaku lain adalah perempuan, Putri Dinda (21) warga Jalan Masjid Jami Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, dan Amelia Uniar (21) warga Jalan Zafri Zam-Zam Komplek DPR Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Jonser menjelaskan dari penipuan modus transfer palsu itu puluhan slop rokok dari beberapa merek berhasil dibawa para pelaku dari sebuah toko sembako di RT 9 RW 2 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasus penipuan itu terakhir terjadi pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 wita, dan baru diketahui korbannya saat melakukan pengecekan bahwa tidak ada uang masuk di rekening milik korban.
“Saat para pelaku ditahan di Polsek Angsana, dan dijerat
pasal 378 KUHP Pentang penipuan dengan ancaman 7 tahun pidana,” tegas Jonser.
Sementara itu barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, adalah puluhan slop rokok berbagai merk, kemudian 1 unit mobil merk Xpander warna hitam dengan Nopol DA 1876 BP yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Adapun kronologis kasus penipuan itu awalny pelaku bersama teman-temannya yang berjumlah 6 orang datang dari Banjarmasin menuju Kecamatan Angsana dengan menggunakan mobil Xpander warna hitam dengan Nopol DA 1876 BP mendatangi toko milik korban.
Namun, seorang yang bernama M Sarbani pergi keluar dengan beralasan ingin buang air kecil dan menyuruh teman-temannya yakni Amelia, Saadiah, Risqi dan Putri, mendatangi toko sembako untuk membeli rokok dengan jumlah banyak, minuman instan serta sejumlah cemilan.
Pada saat itu, sdr Amelia yang turun membeli rokok di toko tersebut ditemani Saadiah.
Kemudian pada saat ingin membayar, Sdri Amelia menghubungi sdra Sarbani lewat Handphone untuk melakukan pembayaran via transfer menggunakan aplikasi Livin Mandiri.
Pada saat ditunjukan hasil pembayaran dari, Sdr Sarbani
ternyata pembayaran tersebut fiktif atau telah dipalsukan.
Sebelumnya, juga pernah terjadi kejadian yang sama namun dilakukan Sarbani bersama Putri pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 pukul 17.00 Wita di tempat yang sama dan melakukan penipuan dengan membeli sejumlah rokok dengan jumlah banyak.
“Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 41.147.200.- Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk ditindak lanjuti.
”Jadi puluhan slop rokok sempat dibawa para pelaku sampai akhirnya korban sadar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek. Tim langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku, ” pungkas Jonser.[joni