BATULICIN – Seorang ayah berinisial SH (40) asal Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel, tega cabuli anak tirinya remaja putri yang masih berusia 16 tahun.
Aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam kamar rumah korban di Kecamatan Satui, Jumat, 2 Desember 2022 sekira jam 23.00 WITA
Polisi yang menerima laporan tindak pidana pelecehan terhadap anak bawah umur itu langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan terlapor.
“Terlapor berinisial SH, pria 40 tahun berhasil kami amankan di kediamannya. Dari hasil penyidikan terlapor mengakui perbuatannya kepada korban yang masih di bawah umur, yang merupakan putri kandungnya,” beber Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melelui Kasi Humas AKP Saryanto, ketika dikonfiasi, Selasa, (6/12/2022).
Dari pengakuan tersangka aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban dengan cara memegang bagian kelamin dan dada korban diremas pelaku sebanyak kurang 5 kali.
Aksi bejat tersangka terbongkar, setelah peristiwa itu diketahui ibu korban yang keberatan lalu melaporkan kejadian itu ke polisi hingga tersangka berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya tersangka SH akan dijerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu kini sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Saryanto.[JN]