foto Ilustrasi Kakek Cabuli Bocah dibawah umur.
BATULICIN, Sungguh bejat ulah Kakek berisial AM 58 tahun warga Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel ini malah tega mencabuli dua bocah perempuan yang masih di bawah umur yang sejatinya adalah cucu yang harus dilindunginya.
Kelakuan tak senonoh, AM kakek cabul itupun terpergok oleh saksi, AM ditangkap dan dijebloskan ke penjara lantaran dilaporkan ke Polisi.
“Ya benar menindaklanjuti laporan pihak korban, tim opsnal dari Unit Resmob Polres Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar jam 11.30 Wita telah menjemput dan mengamankan pria bernama AM ( 65) terkait dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak,” kata tegas Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, dalam rilis yang diterima genpikalsel.com, Senin, (14/8/2023).
Lanjutnya, tindak pidana Perilaku itu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.
Korban dalam kasus ini dua orang bocah perempuan berusia 7 dan 6 tahun yang berdomisili di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanbu, peristiwa
tindak pidana kejahatan perlindungan anak itu diketahui terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023 lalu sekitar jam 19.00 Wita.
Bermula saat saksi IN, sehabis dari rumah tetangganya, lalu saksi IN datang ke rumah tempat kejadian perkara (TKP) kala itu saksi melihat pelaku atau terlapor sedang mencium dan meraba raba tubuh korban.
Kemudian saksi menanyakan kepada kedua korban, tadi diapakan oleh kakek (terlapor) lalu kedua korban menjawab di cium dan diraba raba di bagian kelamin.
Kedua korban juga mengeluh sakit di bagian kelamin saat ingin buang air kecil.
“Jadi kemudian atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan, lalu melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polres Tanah Bumbu,”pungkas Jonser Sinaga.[joni