BATULICIN – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Bapenda Kab. Tanbu) melaksanakan pengundian Gebyar Pajak Berhadiah Tahun 2024 secara online pada Rabu (17/12/2024) di kantor Bapenda Tanbu. Acara ini disaksikan langsung oleh notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Tanah Bumbu, Diskominfo SP, serta disiarkan melalui Instagram untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Kabid Pengendalian dan Pengumpulan Bapenda Tanbu, Irwan, menyampaikan bahwa pengundian ini merupakan bagian dari apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak, khususnya melalui penggunaan Tapping Box di rumah makan, restoran, tempat hiburan, dan hotel.
“Masyarakat yang ingin ikut serta dalam undian Tapping Box harus memastikan mereka menerima struk dari alat tersebut saat bertransaksi. Jika tidak ada struk dari Tapping Box, maka transaksi dianggap tidak sah untuk keikutsertaan dalam undian,” ujar Irwan.
Terkait undian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Irwan menegaskan bahwa wajib pajak harus telah melunasi kewajibannya hingga tahun 2024. “Apabila masih ada tunggakan dari tahun sebelumnya, wajib pajak harus melunasinya terlebih dahulu untuk dapat mengikuti undian ini,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu meminta dua lembar struk dari Tapping Box saat bertransaksi di rumah makan atau tempat lainnya. Jika struk tidak diminta, maka transaksi dianggap tidak valid.
“Melalui pengundian ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi kewajiban pajak. Selain membantu pengawasan penggunaan Tapping Box, semakin banyak transaksi yang terekam akan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Pajak yang terkumpul akan mendukung pembangunan secara keseluruhan, termasuk untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Kami mengimbau agar wajib pajak membayar PBB tepat waktu,” imbuh Irwan.
Untuk menarik minat masyarakat, Bapenda Tanbu menyediakan berbagai hadiah menarik dalam pengundian ini, seperti paket umroh, sepeda motor, puluhan sepeda listrik, setrika, mesin cuci, kipas angin, dan hadiah lainnya.