Ayah Tiri di Tanah Bumbu Yang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus Polisi

BATULICIN, Genpikalsel.com – Aksi bejat seorang ayah tiri di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, berinisial NG (48) tega mencabuli anak tirinya berkali-kali.

Perbuatan bejat ayah tirinya itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada kakanya hingga pelaku dilaporkan kepolisi.

Setelah dilaporkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kuranji bersama dengan anggota Unit Resmob Polres Tanah Bumbu diback up anggota Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru.

“Pelaku berinisial NG ini berhasil diamankan aparat gabungan pada Minggu, 14 April 2024 sekitar jam 12.00 Wita di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimanta Selatan,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Senin, (15/4/2024).

Jonser menjelaskan, perbuatan NG diketahui berawal saat ibu korban bersama korban yang merupakan bocah perempuan berkunjung ke rumah kakak perempuannya sdri E (saksi) pada saat Idul Fitri Rabu, 10 April 2024 sekitar jam 19.00 Wita di Desa Tarjun, Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Kala itu E merasa curiga gerak gerik adik perempuannya (korban) tidak seperti biasanya. Merasa curiga E lalu menanyakan langsung kepada korban apa yang terjadi dengan dirinya.

Pada saat itulah korban berterus terang bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya (NG) sejak berumur 10 tahun hingga Umur 11 (sebelas) tahun, di rumah pelaku NG di salah satu desa di Kecamatan Kuranji, Tanbu.

“Keluarga korban yang merasa keberatan lalu kemudian melaporkan perbuatannya NG ke Polsek Kuranji guna proses hukum lebih lanjut,” kata Jonser.

Terlapor NG disangkakan telah melalukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Baca Juga  Dinsos Tanbu Pulangkan Pria Terlantar ke Kampung Halaman

“Jadi saat ini NG sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berikut barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu,”pungkas Jonser.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *