Awal Februari 2023, Polres Tanah Bumbu Gelar Press Release Dua Kasus Berbeda

BATULICIN, genpikalsel.com –
Mengawali bulan Februari 2023, Polres Tanah Bumbu menggelar
Press Release pengungkapan dua kasus berbeda dengan dua orang tersangka, Rabu (1/2/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu, AKP Saryanto mengatakan, tersangka AR, warga Anjir Serapat Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah itu dengan kasus senjata tajam (sajam).

Sedangkan, bebernya, tersangka SR warga Jalan Perintis 1 Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut tersebut dengan kasus dugaan spesialis pembongkar rumah.

“Tersangka AR ini kedapatan membawa sajam pada saat anggota Satresmob Polres Tanbu melaksanakan giat cipta kondisi pada 21 Januari sekira pukul 10.00 Wita,” ucap AKP Saryanto didampingi penyidik Polres Tanbu kepada awak media saat memimpin press release.

Kemudian, lanjut AKP Saryanto, pada saat berada di Jalan Raya Batulicin, Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin, anggota melihat tersangka AR mencerugikan sehingga anggota melakukan pemeriksaan terhadap AR yang tertangkap tangan membawa sajam di dalam tasnya.

Sementara itu, beber AKP Saryanto, tersangka SR dengan kasus dugaan pembobolan rumah ini ditangkap anggota Polsek Kusan Hilir pada saat berada di Jalan Padat Karya RT 002, RW 003 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir.

“Modus tersangka SR ini yang mana pada saat pelapor pulang ke rumah di Jalan Padat Karya, Desa Beringin, dan mendapati ada sepeda motor terpakir didepan rumah terlapor. Kemudian pelapor handak memeriksa rumah dan ditemukan gembok rumah terlapor telah terbuka, kemudian pelapor masuk dan menemukan seseorang keluar dari arah dapur,” ungkap AKP Saryanto.

Setelah itu, urai AKP Saryanto, pelapor menanyakan kepada SR, sedang apa berada di rumah pelapor dan SR beralasan ingin menumpang makan karena belum makan, dan SR terlihat memegang sesuatu dipinggang kirinya sehingga pelapor bersama kedua temannya menangkap SR dan ditemukan sajam jenis pisau sebelah kiri, serta sebuah obeng.

Baca Juga  Bupati Zairullah Usap Air Mata Saat Lantunan Shalawat Bergemuruh di Gedung Serbaguna

“Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp337.000. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Saryanto.[Joni]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *