KOTABARU, Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru, jajaran Polda Kalsel akan gencarkan sosialisasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya dibolehkan pada jalur tertentu. Selain itu, penggunanya tetap menggunakan helm saat berkendara.
Kasat lantas Polres Kotabaru, IPTU Aditya Kaslan mengatakan sebenarnya sepeda listrik ini tidak boleh digunakan sebagai alat transportasi ke sekolah.
Untuk itu pihaknya akan melakukan sosialisasi ke desa-desa maupun ke sekolah untuk memberikan pemahaman.
Sekali lagi, Iptu Aditya mengingatkan bahwa terkait sepeda listrik sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik pada dengan ketentuan, diataranya :
“Menggunakan helm, batas usia pengguna paling rendah 12 tahun, kalau 12 tahun kebawah tidak diperbolehkan, jadi dari usia 12-15 tahun harus didampingi orang tuanya, kemudian tidak mengangkut penumpang, serta tidak melakukan modifikasi motor listrik tersebut,” tegasnya
“Sementara itu untuk pengoperasian sepeda listrik hanya bisa dipakai di taman bermain, halaman rumah dan tempat rekreasi atau tempat wisata dan kompleks perumahan serta area perkantoran,” tuturnya
Lebih jauh, Kasat Lantas Polres Kotabaru, Iptu Aditya Kaslan menjelaskan bahwa Penggunaan sepeda listrik di jalan raya tentunya sangat membahayakan baik bagi pengendara maupun orang lain.
Ditempat terpisah Kapolres Kabupaten Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar meminta kepada orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan.
“Nah, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, kami menghimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif mengikatkan anak-anaknya aga lebih bijak dalam penggunaan sepeda listrik,” Tutupnya. [J/Yandi].