KOTABARU, GK – Seiring berlakunya peraturan baru pada 1 Januari 2024, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau elpiji 3 kilogram (kg) akan mengalami perubahan signifikan dimana hanya pelanggan yang resmi terdaftar sebagai penerima subsidi yang dapat melakukan pembelian.
Persyaratan utamanya adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan transaksi.
Keputusan ini didukung oleh Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menegaskan perlunya konsumen terdaftar berdasarkan alamat (by address), dengan KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen yang harus dibawa.
Peraturan Presiden No. 104/2007 dan No.38/2019 turut menetapkan hak penggunaan Gas LPG 3Kg hanya untuk rumah tangga sasaran, UMKM, nelayan, dan petani sasaran.
Iwan, seorang warga Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, memberikan dukungan terhadap kebijakan ini, dengan catatan bahwa tujuannya harus benar-benar tepat guna dan tepat sasaran.
Dia berharap implementasi MyPertamina dapat meningkatkan distribusi gas LPG 3Kg dan memastikan subsidi benar-benar mencapai yang membutuhkan.
“Saya setuju dengan kebijakan baru ini selama memang tujuannya untuk tepat guna dan tepat sasaran. Saya berharap penerapan MyPertamina dapat membantu meningkatkan distribusi gas LPG 3Kg dan memastikan subsidi benar-benar mencapai yang membutuhkan dengan tepat,” ungkap Iwan.
Surya, perwakilan dari PT Melati Indah Mandiri, Kotabaru, memberikan petunjuk praktis mengenai cara mendaftar sebagai penerima subsidi. Dia menjelaskan bahwa konsumen hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga.
“Konsumen yang ingin mendaftar sebagai penerima subsidi Gas LPG 3Kg hanya perlu menyiapkan dokumen KTP dan Kartu Keluarga. Setelah itu, kunjungi pangkalan resmi untuk mendaftarkan identitas melalui Merchants Apps MyPertamina,” ucap Surya kepada jurnalis, Selasa (26/12/23)
Dengan pendaftaran yang sukses, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP saat hendak membeli Gas LPG 3Kg, karena data mereka sebagai penerima subsidi sudah tercatat. [rel/yandi].