BATULICIN, genpikalsel.com – Satreskrim Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk AT (54) karena menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Pria paruh baya warga Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru tersebut ditangkap saat kedapatan mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil Toyota Innova.
Mobil yang membawa 500 liter yang dmuat dalam jerigen berukuran 25 liter itu diamankan di Jalan Insgub Desa Kampung Baru Kec.Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (11/1/2023) sekira pukul 15.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto menuturkan, penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dipimpin oleh Ipda Anzhari Mattenete, anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.[Joni]