KOTABARU, GK – Anggota DPRD Kotabaru, Hj. Alfisah, mengkritik proses pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Gusti Syamsir Alam yang dinilai tidak transparan dan merugikan masyarakat. Ia menyoroti ketidakadilan dalam penetapan harga tanah serta keterbatasan akses masyarakat untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.
“Alhamdulillah, tadi Bapak Kanwil melakukan monitoring dan evaluasi ke pemerintah Kabupaten Kotabaru, khususnya ke BPN. Kami mengikuti rapat dari awal hingga akhir dan memahami bahwa masyarakat merasa pintu mereka tertutup untuk mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujar Hj. Alfisah pada Senin (17/2/2025).
Menurut Hj. Alfisah, sebelum penilaian harga tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), seharusnya ada mekanisme yang jelas dan transparan. Dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT), peta nilai, dan peta bidang tanah harus dipaparkan kepada masyarakat terlebih dahulu.
“Mekanisme ini harus disinkronkan sebelum KJPP melakukan penilaian dan diekspos ke masyarakat untuk menghindari miskomunikasi,” tegasnya.
Ia mencontohkan dampak ketidakadilan harga tanah yang ditetapkan. “Rumah yang sebelumnya dihargai Rp700 juta kini hanya dinilai Rp300 juta. Bagaimana mereka bisa pindah dengan uang sebesar itu?” ujarnya dengan nada prihatin.
Sebagai solusi, Hj. Alfisah mengusulkan adanya dialog terbuka antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait untuk meninjau kembali keputusan yang diambil. Ia menekankan pentingnya asas keterbukaan dan keadilan dalam proses ini.
“Persoalan ini menyangkut hak masyarakat. Semua dokumen perencanaan dan peta bidang nilai harus dibuka dan diselaraskan. Kita harus mencari keputusan bersama demi kebaikan semua pihak,” katanya.
Ia berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. “Mari duduk bersama, buka transparansi, dan cari keputusan bersama. Jangan ada lagi cerita pahit di masa mendatang,” pungkasnya.