Ilustrasi pemuda di tangkap. Foto: Ist
Kasus ini mulai terkuak, Kamis, (4/7/2024) saat orang tua atau ibu korban (pelapor) melihat dan mendapati rekaman video syur korban bersama terlapor MS di dalam handphone milik korban.
“Pada awalnya pelapaor atau ibu korban membuka handphone milik korban kemudian pelapor melihat ada video yang nampak dengan wajah korban lalu pelapor menanyakan kepada korban kemudian korban bercerita dan membenarkan video yang ada di video tersebut merupakan korban bersama sdra. MS,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melaluI Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan SH, MH, Senin, (8/7/2024).
Dilanjutkan Kapolsek, setelah itu, korban bercerita lagi bahwa korban sudah disetubuhi oleh sdra.MS sebanyak tiga kali yang mana sebelumnya korban dipaksa melakukan persetubuhan dikarenakan diancam oleh sdra. MS dengan cara akan menyebar luaskan video korban.
“Lalu akibat ancaman tersebut korban ketakutan maka korban bersedia mendatangi sdra.MS di sebuah rumah di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sungai Loban.
Pelapor yang merupakan ibu kandung korban merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkannya kepolsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut.
“Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan namun tersangka hendak melarikan dir, namun bisa dihalau oleh petugas, selanjutnya tersangak beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Kity Tokan yang memimpin langsung penangkapan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai Undang Undang nomor 17 tahun 2016. [joni].