Pelaku pencuri diamankan Polisi (Foto Ikustrasi)
BATULICIN, GK – Sempat buron beberapa bulan, Pria berinisial AIF (26) pelaku pencurian uang belasan juta rupiah ini berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah aksinya terekam oleh kamera CCTV. Insiden tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Kenteng Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), pada 28 Mei 2024 lalu.
“Identitas pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut inisial AIF warga Kelurahan Mantuil, Kacamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berhasil ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu,” kata Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Kamis, (22/8/2024).
AIF diamankan daerah asalnya di Kota Banjarmasin tepatnya di Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Lebih lanjut Jonser menjelaskan kronologis peristiwa pencurian tersebut, kejadian pada Selasa
28 Mei 2024 sekira 03.24 Wita di sebuah Rumah di Jalan Kenteng Rt.02 Desa Rantau Panjang hulu Kecamatan Kusan Hilir.

Berawal sekitar jam 02.00 Wita korban M bangun dan telponan dengan istri sekalian makan kemudian kembali tidur dan sekitar jam 06.00 Wita korban bangun dari tidurnya dan mengetahui bahwa uang nya sebesar Rp.8.700,000 (Delapan Juta tujuh ratus ribu ) didalam Tas miliknya sudah tidak ada dan teman korban atas nama DAW juga kehilangan uang sebesar Rp,10,700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet dan di masukan ke dalam tas miliknya.
“Jadi setelah kejadian itu korban bersama temannya mencek CCTV dan melihat dalam rekaman CCTV tersebut ada salah satu karyawan perusahaan tempat korban bekerja inisial AIF yang terekam sedang mengambil dan membuka tas milik pelapor dan teman nya,” beber Iptu Jonser.
Lanjutnya, Setelah melihat rekaman CCTV pelapor mencari keberadaan saudara AIF di lokasi dia tinggal.
Namun ternyata AIF sudah tidak ada lagi di tempat itu dan tidak bisa di hubungi lagi dan
atas kejadian tersebut pelapor dan teman pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 19.400.000,- (Sembilan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), kemudian melaporkan kejadian ke Kantor Polsek Kusan Hilir agar ditindaklanjuti.